Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Depok: Turunkan Status Akreditasi Sekolah Terlibat Tawuran

"Kami sudah usulkan sanksinya. Yakni status akreditasi sekolah diturunkan atau ijin sekolah tidak diperpanjang atau dicabut."

Editor: Y Gustaman
zoom-in Polresta Depok: Turunkan Status Akreditasi Sekolah Terlibat Tawuran
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Pelajar tawuran di Bekasi 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kapolresta Depok Kombes Ahmad Subarkah mengusulkan sejumlah sanksi yang harus diberikan Dinas Pendidikan Kota Depok kepada pihak sekolah yang siswanya kerap tawuran. Sepanjang 2014, sudah tiga pelajar tewas akibat tawuran.

"Kami sudah usulkan sanksinya. Yakni status akreditasi sekolah diturunkan atau ijin sekolah tidak diperpanjang atau dicabut. Disdik harus tegas dan segera memberikan sanksi. Kalau tidak korban akan jatuh lagi," papar Ahmad di Mapolresta Depok, Jumat (15/8/2014).

Ahmad juga mengusulkan agar kepala sekolah yang muridnya kerap terlibat tawuran diganti, sebagai bentuk efek jera. Sehingga kepala sekolah benar-benar mengawasi sekolah, terutama siswanya, dan tidak lagi terlibat tawuran.

"Selama ini dengan maraknya tawuran tidak pernah ada sanksi tegas dari Disdik ke pihak sekolah atau pelajar," kata Ahmad yang mengaku akan melakukan razia rutin senjata tajam yang dibawa.

Menanggapi usulan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Herri Pansila mengatakan pihaknya akan sesegera mungkin memberikan sanksi pada pihak sekolah, setelah evaluasi internal dilakukan pihaknya.

Mengenai sanksi, kata Herri, sesuai kesepakatan sebelumya sanksinya mulai pencabutan ijin sekolah sampai pelarangan menerima siswa baru ditahun ajaran berikutnya. "Namun kami kaji pula, usulan pihak kepolisian untuk menurunkan status akreditasi sekolahnya," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas