Dishub DKI Selidiki Keberadaan Taksi Uber
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap Taksi Uber
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap Taksi Uber yang belum mendaftarkan perusahaannya ke Pemprov DKI Jakarta.
"Uber ini belum memiliki izin. Kalaupun dia punya kerja sama dengan pihak pengelola angkutan, itu yang kami mau cari tahu," ujar Akbar di Balai Kota, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Selain itu, Akbar juga akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir situs taksi Uber, yaitu www.uber.com.
"Mungkin kami akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk penutupan situsnya. Kami belum tahu bisa atau tidak," kata Akbar.
Akbar mengungkapkan pihaknya mengalami kesulitan untuk menindak keberadaan taksi Uber. Selain taksi yang sulit diidentifikasi karena sama dengan mobil pribadi, ada kesepakatan antara perusahaan dengan penumpangnya.
"Tapi menindak mereka ini tidak mudah. Karena mereka kan mobil biasa, terus ada kesepakatan dengan penumpangnya. Jadi kan sulit untuk menindaknya," tutur Akbar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.