Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampung Oli Bekas Berbahaya Beromzet Rp 300 Juta Sebulan

"Omzet mereka sebulannya Rp 50 juta. Disini kan ada lima perusahaan, jadi total bisa sampai 250-300 juta," tambah Rikwanto.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penampung Oli Bekas Berbahaya Beromzet Rp 300 Juta Sebulan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Penyidik menggelar barang bukti oli bekas yang masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penampungan dan pengelolaan limbah berkategori bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin, berupa oli bekas di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, diketahui telah beroperasi selama 12 bulan atau setahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sebelumnya tanah seluas satu hektar tersebut sempat disewa untuk tempat parkir kontainer, hingga akhirnya dijadikan penampungan oli bekas berbahaya.

"Tanah ini penyewanya ganti-ganti. Dulu sempat untuk tempat limbah, lalu parkiran kontainer. Dan sekarang jadi penampungan oli bekas. Mereka sudah beroperasi selama 8-12 bulan," terang Rikwanto kepada wartawan di lokasi, Selasa (19/8/2014).

Rikwanto menjelaskan di atas lahan itu ada lima perusahaan. Masing-masing perusahaan mendapat omzet minimal Rp 50 juta setiap bulannya. "Omzet mereka sebulannya Rp 50 juta. Disini kan ada lima perusahaan, jadi total bisa sampai 250-300 juta," tambah Rikwanto.

Polda Metro Jaya telah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Kelima perusahaan yang dimintai keterangan yakni PT HB yang dikelola MB, PT PM dikelola AB alias WW, PT GB dikelola P. Kemudian PT BS dikelola AS, dan PT JY dikelola S.

Usaha mereka membeli oli bekas dari kapal laut dan ditampung di tangki. Lalu dijual ke pabrik di Jakarta, Bogor dan Sukabumi untuk bahan bakar tungku atau perapian proses produksi. Hasil laboratorium Mabes Polri dan saksi ahli Subdit Limbah B3 Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas tersebut tidak memenuhi standart keamanan.

Berita Rekomendasi

Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sembilan tangki penyimpanan berkapasitas 16 ribu liter, 11 kontainer berkapasitas 48 ribu liter, empat mesin pompa, satu mobil truk, 25 drum bekas, dan oli bekas beracun sekitar 190 ribu liter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas