Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pelaku Judi Online Diciduk di Sunter

Penggerebekan itu dilakukan Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Empat Pelaku Judi Online Diciduk di Sunter
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi pelaku judi online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek judi online di perumahan elite di wilayah Sunter, Jakarta Utara, dan meringkus empat pelakunya.

Penggerebekan itu dilakukan Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Selasa (19/8/2014) malam.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan saat ini keempat pelaku sudah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

"Pelakunya sudah dibawa ke Polda. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," kata Herry, Jumat (22/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Arsya Kadafi menuturkan empat pelaku yang diamankan itu merupakan master agent situs judi tersebut.

"Praktek judi ini terbongkar dari adanya informasi masyarakat. Menginfokan ada perjudian di dua website yaitu www.sb***.com dan www.ic***.com," tegas Arsya.

Petugas lalu mendaftar ke situs judi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan lokasi perjudian. Yang ternyata beralamat di perumahan elite kawasan Sunter, yang pengamanannya ketat.

Berita Rekomendasi

"Kami akan kembangkan lagi ke jaringan lainnya," tambah Arsya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas