Polisi Kerjasama PPATK Telusuri Rekening Rp 2 Miliar Judi Online
"Dari tangan keduanya kami amankan beberapa handphone, rekaman judi online, uang tunai Rp 40 juta, laptop, komputer, PC dan lainnya,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap judi online. Belakangan diketahui mereka memiliki rekening hasil kejahatanya sampai Rp 2 miliar. Judi ini dikendalikan dua tersangka yang bermarkas di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.
Kedua tersangka ditangkap pada 15 Agustus 2014 lalu di dua lokasi berbeda. Tersangka AA selaku agent ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan DH selaku master agent ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Dari tangan keduanya kami amankan beberapa handphone, rekaman judi online, uang tunai Rp 40 juta, laptop, komputer, PC dan lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Heru Pranoto di Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2014).
Judi yang dilakukan dua tersangka ini memiliki kantor pusat di luar negeri seperti Singapura, Kamboja. Mereka sudah beraksi selama dua tahun terakhir. "Rekening mereka mencapai Rp 2 miliar dan sudah diblokir untuk barang bukti," tegas Heru.
Besarnya uang hasil kejahatan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengembangan lebih lanjut.
Penyidik menyangka perbuatan keduanya Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancamannya 20 tahun penjara.