Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Daniel 4 Tahun Penjara Ikut Buang Mayat Feby

"Yang dilakukan terdakwa sudah masuk dalam pencurian dengan pemberatan, karena terkait kasus pembunuhan yang dilakukan adiknya Asido,"

Editor: Y Gustaman
zoom-in Jaksa Tuntut Daniel 4 Tahun Penjara Ikut Buang Mayat Feby
Warta Kota/Budi Malau
Dua terdakwa kakak beradik Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/8/2014). Mereka didakwa membunuh Feby Lorita (32). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa penuntut umum menuntut empat tahun pidana penjara terdakwa Daniel Hamonangan Simangunsong (28). Ia bersalah karena ikut membantu adiknya Asido April Parlindungan Simangunsong, membunuh seorang janda cantik Feby Lorita.

Menurut jaksa Arnold Siahaan, Daniel terbukti melanggar Pasal 363 KUHP karena terbukti mencuri aki mobil Nissa March milik Feby. Daniel juga dikenakan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan mayat Feby di mobil Nissan March-nya di Jakarta Timur akhir Januari 2014.

"Yang dilakukan terdakwa sudah masuk dalam pencurian dengan pemberatan, karena terkait kasus pembunuhan yang dilakukan adiknya Asido," papar Arnold saat membacakan tuntutan untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/8/2014) sore.

Sejak awal Daniel didakwa dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dengan ancaman hukuman 8 bulan penjara.

Jaksa tak mengenakan ancaman maksimal Pasal 363 KUHP kepada terdakwa Daniel karena dianggap terlah berkelakuan baik selama persidangan, komunikatif dan belum pernah terlibat kasus kriminal lain. "Jadi kami tuntut yang bersangkutan 4 tahun penjara," alasan jaksa.

Pengacara Sahara Pangaribuan menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang mengganggap Daniel terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentant pencurian dengan pemberatan. "Kami ajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa," kata Sahara kepada majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Ketua Majelis Hakim Sapto Supriyono mengizinkan pengacara terdakwa menyampaikan pledoinya dalam sidang lanjutan pada Rabu (27/8/2014). Sedangkan sidang lanjutan terdakwa Asido dilakukan pada Senin (1/9/2014) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas