Penyembunyi Mayat Feby Lorita Divonis 8 Bulan Penjara
Vonis ini sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun penjara.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Daniel Hamonangan Simangunsong (28) terdakwa kasus pencurian aki mobil dan menyembunyikan mayat, terkait pembunuhan janda cantik Feby Lorita (32) akhirnya divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sidang putusan di PN Depok, Kamis (28/8/2014).
Vonis ini sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Sapto Supriyono serta hakim anggota Rina Zain dan Hasanuddin berkesimpulan bahwa Daniel tidak terbukti melakukan pencurian namun terbukti melakukan penyembunyian mayat Feby.
Dri dua pasal yang digunakan JPU untuk mendakwa Daniel yakni Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dengan ancaman 8 bulan penjara serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat Daniel hanya terbukti melakukan penyembunyian mayat Feby Lorita, bersama-sama dengan adiknya Asido April Parlindungan (22), terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Feby.
"Memutuskan Daniel Hamonangan Simangunsong dihukum 8 bulan penjara, dipotong masa tahanan, karena terbukti melanggar Pasal 181 KUHP sesuai dakwaan jaksa," kata Sapto dalam pembacaan putusannya, Kamis.
Sapto menuturkan dari fakta persidangan dan keterangan saksi, Daniel tidak terbukti melakukan pencurian aki mobil Nissan March dimana di dalamnya ada jenazah Feby.
"Terdakwa tidak bertujuan untuk memiliki aki mobil tersebut, namun untuk menghilangkan jejak mobil yang berisi jenazah korban Feby Lorita," kata Sapto.
Selama pembacaan putusan, Daniel yang didampingi tim kuasa hukumnya tampak sangat tenang. Seperti biasa wajahnya selalu menunduk saat duduk di kursi pesakitan.
Sahara Pangaribuan, salah satu kuasa hukum Daniel, mengapresiasi, putusan majelis hakim yang menyatakan Daniel tidak terbukti melakukan pencurian aki mobil.
Namun, kata Sahara, putusan bahwa Daniel dianggap bersalah melakukan penyembunyian mayat, sebenarnya tidak sepenuhnya benar.
"Karenanya kami masih akan berdiskusi dan pikir-pikir atas putusan ini," kata Sahara usai sidang putusan di PN Depok, Kamis (28/8/2014).
Daniel Hamonangan Simangunsong merupakan kakak dari Asido April Parlindungan Simangunsong (22) terdakwa utama pembunuh Feby Lorita, janda cantik beranak satu. Asido diduga membunuh Feby karena sakit hati cintanya ditolak secara kasar.
Ia lalu meminta bantuan kakaknya Daniel untuk membuang mayat Feby. Jenasah Feby akhirnya ditemukan di dalam mobil Nissan March miliknya di Duren Sawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu.(bum)