Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siang Ini PN Depok Akan Vonis Pembuang Mayat Feby

"Dakwaan dan tuntutan jaksa terlalu mengada-ada dan terlalu memaksakan," katanya kepada Warta Kota, Kamis (28/8/2014).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Siang Ini PN Depok Akan Vonis Pembuang Mayat Feby
Warta Kota/Budi Malau
Daniel Hamonangan Simangunsong (28) terdakwa kasus pembuangan mayat dan pencurian terkait kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dalam sidang di PN Depok, Rabu (27/8/2014). 

Dari jadwal di PN Depok yang terpampang Kamis (28/8/2014), sidang putusan dengan terdakwa Daniel di gelar di atas pukul 13.00 hari ini, dengan Majelis Hakim yang diketuai Sapto Supriyono serta hakim anggota Rina Zain dan Hasanuddin.

Sementara untuk sidang lanjutan dengan terdakwa utama Asido dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup, akan digelar Senin (1/9/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi.(Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas