Kejari Jaktim Jebloskan Ucok Bangsawan ke LP
"Ucok tidak menyatakan banding. Artinya putusan ini inkrah dan kita lakukan eksekusi," kata Kasie Pidsus Kejari Jaktim Silvia Desty Rosalina.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi mantan Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (29/8/2014).
Berdasar putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 25/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST, Ucok divonis dengan hukuman 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta.
"Sidang putusan dilaksanakan pada 15 Juli, namun karena kami terima suratnya 22 Agustus jadi baru sekarang kami eksekusi," kata Kasie Pidsus Kejari Jaktim Silvia Desty Rosalina, kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/8/2014).
Ucok terbukti bersalah melanggar Pasal 3 uu 31 tahun 1999 tentang korupsi dan diuabah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang revisi uu pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP. Dalam hal ini Ucok merugikan negara Rp 609 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
"Ucok tidak menyatakan banding. Artinya putusan ini inkrah dan kita lakukan eksekusi," katanya.
Diketahui, Ucok ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, terkait kasus korupsi saat dia menjabat camat Kramatjati. Pada 14 Februari 2014, Ucok juga sudah masuk ke Rutan Cipinang.
Namun, Ucok sempat menghirup udara bebas setelah pengajuan tahanan kota dan dikabulkan pada 17 Maret 2014.