Denda Rp 500.000 Parkir Liar Berlaku Mulai Senin Besok
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, rencananya akan menurunkan sebanyak 30 personil, untuk penerapan di hari perdananya tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang melakukan simulasi penderekan kendaraan untuk penerimaan pembayaraan retribusi derek parkir liar di Halaman Kantor Dishub DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014). Pelanggar nantinya akan membayar melalui Virtual Account Cash Management System (CMS) melalui ATM Bank DKI dan bertujuan membuat efek jera bagi pelanggar. Warta Kota/angga bhagya nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan depan, tepatnya Senin (8/9/2014), pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan menerapkan denda Rp 500.000 untuk pengendara yang parkir liar.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, rencananya akan menurunkan sebanyak 30 personil, untuk penerapan di hari perdananya tersebut.
"Kami siap menerapkan peraturan tersebut. Kami akan turunkan full team sebanyak 30 petugas," kata Benhard Hutajulu, Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, kepada Warta Kota, Sabtu (6/9/2014) siang.
Menurut Benhard, pihaknya akan mulai menurunkan petugas tersebut, sejak pukul 07.00 WIB.
Berita Rekomendasi