Dua Ibu Ini Ketahuan Berdagang Sabu dengan Napi LP Cipinang
Tersangka Basita ini diketahui memang sudah lama menjalankan aktivitas jual beli narkoba ini.
Editor: Hasanudin Aco
![Dua Ibu Ini Ketahuan Berdagang Sabu dengan Napi LP Cipinang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140906_014302_dua-edarkan-narkoba-di-lapas.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basita (44) dan Rita (41), dua ibu rumah tangga menangis saat ditangkap polisi di rumahnya di Rawa Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014). Keduanya saat ini mesti mendekam di Satnarkoba Polres Jakarta Barat.
Keduanya tertangkap tangan berjualan narkoba jenis shabu sebesar 40 gram yang akan dijual kepada pembelinya. Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gembong Yudha, cara kerja kedua ibu ini adalah Basita (44) yang memiliki modal sebesar Rp 10 Juta.
"Basita ini punya uang Rp 10 Juta, terus ditawarkan oleh seseorang untuk berbisnis. Dan kemudian diberikan nomor telpon untuk menghubungi nomer tersebut untuk membicarakan bisnis tersebut," ucap Gembong saat dihubungi Warta Kota, Jumat (5/9/2014).
Pasca menghubungi nomor tersebut yang diketahui merupakan seorang napi di lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang, Basita sepakat untuk menjalankan bisnis tersebut.
"Dari sini kemudian Basita mengajak Rita yang digunakan sebagai kurir untuk mengantarkan amplop coklat yang sudah diberinama tersebut," ungkap Gembong.
Gembong melanjutkan, tersangka Basita ini diketahui memang sudah lama menjalankan aktivitas jual beli narkoba ini. "Dengan uang Rp 10 juta itu, dirinya diberikan shabu sebesar 40 gram dari bandar yang bernama Sinaga," ujar Gembong.
Pasca mendapatkan barang tersebut, Basita langsung merekrut Rita yang diketahui masih teman lamanya. Aktivitas keduanya mulai tercium oleh pihak kepolisian berkat informasi masyarakat.
"Warga banyak yang curiga, karena keduanya kerap bertemu seseorang di suatu tempat dan menyerahkan sebuah amplop coklat," tutur Gembong.
Gembong menjelaskan, kecurigaan warga nyatanya benar, saat dibuntuti Basita hingga rumahnya, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 40 gram yang sudah diracik dan siap edar. "Dari Basita ini kemudian kami amankan Rita. Yang merupakan kurir Basita," kata Gembong.
Kepada penyidik, Rita mengaku menyesal jika berujung di balik jeruji. "Memang penghasilannya cukup besar. Tapi kalau akibatnya jadi begini saya tidak mau pak," kata Rita yang merupakan teman Basita.
Kedua pelaku saat ini, harus mendekam di jeruji besi dan harus mendapatkan ganjarannya yang setimpal di tahanan Polres Jakarta Barat. (Wahyu Tri Laksono)