Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada yang Bilang Denda Parkir Liar Rp 500 Ribu Terlalu Mahal

Mobil derek milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta terparkir di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ada yang Bilang Denda Parkir Liar Rp 500 Ribu Terlalu Mahal
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang melakukan simulasi penderekan kendaraan untuk penerimaan pembayaraan retribusi derek parkir liar di Halaman Kantor Dishub DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014). Pelanggar nantinya akan membayar melalui Virtual Account Cash Management System (CMS) melalui ATM Bank DKI dan bertujuan membuat efek jera bagi pelanggar. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Tribunnews.com, Jakarta - Mobil derek milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta terparkir di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat. Petugas Dinas Perhubungan juga memantau kendaraan yang nekat parkir di bahu jalan, Senin (8/9/2014) pagi.

Beberapa petugas Satpol PP juga terlihat di sekitar kawasan Tanah Abang tersebut. Terlihat hanya beberapa mobil yang terparkir di sepanjang jalan Tanah Abang sebentar, lalu pergi. Sementara parkir liar motor masih terlihat di beberapa titik.

Angkutan umum juga terlihat masih ngetem dan menaik-turunkan penumpang sembarangan. Seorang petugas Dinas Perhubungan yang melihatnya langsung meminta para sopir yang berhenti untuk tetap jalan. "Ayo jangan berhenti, jalan-jalan, enggak mau denda, kan?" kata petugas tersebut.

Terkait pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp 500.000 per hari bagi pengendara yang memarkir kendaraannya di sembarang tempat, beberapa pengendara mengaku kesulitan. Sebab, mereka mengaku terpaksa parkir sembarangan karena tempat parkir yang terbatas.

Salah satunya Saskia (25), karyawan Graha Indramas, Jalan KS Tubun. Ia mengatakan jika jumlah itu termasuk mahal dan memberatkan bagi dirinya.

"Mahal-lah kalo menurut saya. Apalagi harus diambil saat itu kan. Soalnya berlipat setiap harinya kalo enggak diambil-ambil," ujar Saskia kepada Kompas.com, Senin (8/9/2014).

Hal senada juga dikatakan Dony, yang bekerja di kawasan Tanah Abang. "Enggak kemahalan tuh denda gara-gara parkir sembarangan sampai 500 ribu. Gila kali yah," katanya.

Berita Rekomendasi

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, mengatakan, kebijakan ini bertujuan menertibkan parkir liar di pinggir jalan yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas