Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Polisi : Transjakarta Terbakar Bukan Bus BBG Asli

Berdasarkan pemeriksaan, bus merek Yu Tong tersebut bukanlah bus BBG asli, melainkan bus BBM.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Polisi : Transjakarta Terbakar Bukan Bus BBG Asli
Kompas.com
Petugas mengganti ban transjakarta yang terbakar di depan Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2014). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengintensifkan pemeriksaan terkait terbakarnya bus Transjakarta di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, bus merek Yu Tong tersebut bukanlah bus BBG asli, melainkan bus BBM.

"Untuk kasus Transjakarta terbakar, kita sudah periksa lima orang saksi, yakni dua orang teknisi, penjaga loket, sopir, dan petugas on board atau kondektur. Dua teknisi kita periksa terkait sistem perawatan. Mereka juga punya buku mutasi harian, dan manual book. Ternyata busa baru dipakai 7-8 bulan. Ketika Dikirim dari Cina, bus itu menggunakan BBM seperti Premium atau Pertamax, kemudian diubah jadi BBG," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/9).

Dikatakan Rikwanto, jika ditemukan kelalaian, sesuai undang-undang No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka bisa dikenakan pasal 310 dan 311 tentang kelalaian. Namun pada pasal itu, yang dijerat adalah pengemudinya.

Dalam pasal 310, ayat 1 disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.

Kemudian pada Pasal 311 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, sebagai angkutan umum dengan ratusan ribu penumpang setiap hari, Transjakarta harusnya aman dikendarai dan dinaiki penumpang. Ia menyayangkan bus Transjakarta yang terlihat bagus di eksteriornya namun bobrok pada bagian mesin.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas