Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guntur Bumi Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama

Guntur Bumi saat ini tengah menjalani masa penahanan dari vonis atas kasus penipuan yang dilaporkan oleh mantan pasiennya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Guntur Bumi Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama
Tribunnews/Jeprima
Paranormal, Muhammad Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi (UGB) menjalani sidang putusan atas kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang melibatkan dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014). Suami dari Puput Melati itu divonis hukuman 6 bulan penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Guntur Bumi kembali dipolisikan oleh kuasa hukum
Ronny Talapessy ke Polda Metro Jaya, Kamis (11/9/2014).

Padahal seperti diketahui, Guntur Bumi saat ini tengah menjalani masa penahanan dari vonis atas kasus penipuan yang dilaporkan oleh mantan pasiennya.

"Kami mau melaporkan Guntur Bumi terkait penistaan agama. Dari alat bukti jelas dia melakukan tindak pidana penistaan agama," ucap Ronny di Mapolda Metro Jaya.

Diutarakan Ronny, GB telah melakukan penistaan agama yakni melalui brosur pengobatan rukiyah sesuai agama islam. Padahal dalam prakteknya, menggunakan alat setrum dan tanpa rukiyah.

"Putusan pengadilan terbukti bersalah, hakim dalam sidang kemarin menyampaikan dia (GB) telah melakukan penodaan agama, makanya kami melapor hari ini," tutur Ronny.

Hingga saat ini, Ronny masih memproses laporannya tersebut di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yakni empat bulan penjara. Hakim berpendapat enam bulan penjara bisa membuat Guntur Bumi jera.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas