Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Ade Sara: Kami Tak Minta Mereka Dihukum Mati, Hukumlah yang Bisa Bikin Sadar

Dia mengaku, tidak menyimpan dendam atau marah kepada Hafid dan Assyifa, yang tega menghabisi nyawa anak satu-satunya itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ibu Ade Sara: Kami Tak Minta Mereka Dihukum Mati, Hukumlah yang Bisa Bikin Sadar
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Orang tua Ade Sara yakni, Elisabeth dan Suroto, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang tua Ade Sara, Elisabeth dan Suroto mengaku lega dengan hasil sidang Putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).

"Saya lega dengan keputusan Hakim menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa. Semoga sampai dengan akhir sidang keadilan tetap bisa ditegakan," ucap Elisabeth kepada wartawan, usai menghadiri persidangan kasus anaknya di PN, Jakarta Pusat.

Menurutnya, segala sesuatu yang benar harus terus diperjuangkan hingga titik akhir. Elisabeth juga mengungkapkan agar Hafid dan Assyifa
jangan menceritakan kebohongan lagi selama dipersidangan.

"Kita tidak meminta mereka (Hafid dan Assyifa) dihukum mati atau seumur hidup. Hukuman yang sesuai dengan keadilan dan bisa membuat mereka sadar saja," kata Elisabeth.

Dirinya mengaku, tidak menyimpan dendam atau marah kepada Hafid dan Assyifa, yang tega menghabisi nyawa anak satu-satunya itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak semua eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Penolakan tersebut
dibacakan Majelis Hakim saat sidang dengan agenda Putusan Sela, Selasa (16/9/2014).

Berita Rekomendasi

"Putusan sela atas pengajuan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, maka pengadilan negeri jakarta pusat memutuskan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim Absoroh di sela persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).

Lanjutnya, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut. Ketiga menetapkan biaya perkara pada sidang putusan akhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas