Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tunggu Persidangan AKBP MB Usut Keterlibatan Atasannya

Proses penyidikan kasus suap bandar judi terhadap dua perwira Polda Jawa Barat masih bergulir

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tunggu Persidangan AKBP MB Usut Keterlibatan Atasannya
Tribunnews.com/Abraham Utama
Ronnie Sompie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penyidikan kasus suap bandar judi terhadap dua perwira Polda Jawa Barat masih bergulir di Bareskrim Polri. Keterlibatan atasan kedua anggota Polri tersebut akan menunggu fakta persidangan AKBP MB.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengungkapkan pihaknya akan mengungkap secara maksimal kasus tersebut termasuk kemungkinan adanya keterlibatan anggota Polri lainnya.

"Semua harus maksimal, sehingga kita tidak dicurigai. Karena nanti di sidang pengadilan akan berkembang," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2014).

Dikatakannya, bila penyidik merasa sudah maksimal melakukan penyidikan atas kasus tersebut saat ini, maka pihaknya akan mendorong berkas penyidikan dua orang yang sudah dijadikan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Ada atau tidak ada kita akan buktikan, untuk memaksimalkan pembuktian. Kalau tidak ada, ya sudah kita berusaha maksimal. Tapi di pengadilan, mereka tidak bisa menutupi, hakim dan jaksa lebih paham untuk mengungkap ada atau tidak keterlibatan atasan," ujarnya.

Dikatakannya, dalam persidangan akan lebih terbuka sehingga apa pun hasilnya bisa dijadikan petunjuk untuk menyeret tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Di sidang lebih terbuka, penyidikan yang penting hasil pengungkapan bisa di buktikan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

AKBP MB dan AKP DS diduga keras menerima uang suap dari bandar judi online karena jasanya membuka 18 rekening yang kini diblokir penyidik Polda Jabar. AKBP MB lebih dulu ditahan di sel Bareskrim Polri, sementara AKP DS tinggal menunggu hasil penyidikan. Mereka dikenakan pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Bareskrim berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 5.000.100.000 dan 168.000 dolar Amerika dari tangan AKBP MB. Uang itu didapatnya sebagai suap dari pemilik rekening berinisial AD dan T. Sementara dari tangan AKP DS disita uang tunai Rp 370 juta dari seorang bandar judi online berinisial AI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas