Korban Akan Berikan Keterangan Lewat Teleconference
Kuasa hukum korban kekerasan seksual di JIS, Andi Asrun mengatakan pihaknya sudah mengajukan hak tersebut kepada majelis hakim.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencananya untuk pemeriksaan keterangan korban kekerasan seksual di Jakarta International School akan memberikan keterangan melalui video conference.
Kuasa hukum korban kekerasan seksual di JIS, Andi Asrun mengatakan pihaknya sudah mengajukan hak tersebut kepada majelis hakim.
"Kami akan ajukan pada Majelis Hakim, agar korban menjadi saksi dengan cara teleconference. Jadi korban tidak kontak langsung dengan pelaku kejahatan," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Dikatakannya, korban akan berada di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada saat persidangan dengan cara teleconference. Korban AK maupun AL akan memberikan keterangan langsung dalam persidang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Majelis Hakim.
Meskipun baru sebatas permintaan, Andi yakin Majelis Hakim bisa mengabulkan permohonan tersebut.
"Jadi kami akan tetap mendampingi korban. Fasilitas teleconference itu dilakukan agar korban jauh dari rasa tertekan dan dapat merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan," ungkapnya.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap korban, dalam sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di JIS, ibu kedua korban diperiksa sebagai saksi. Ibunda AL yang berinisial D serta ibunda AK yang nerinisial T satu persatu memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dengan pengawalan dari LPSK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.