Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus JIS, Majelis Hakim Periksa Saksi dari JPU

Sidang kali ini, Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi kepada lima terdakwa, yang dilakukan secara terpisah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Kasus JIS, Majelis Hakim Periksa Saksi dari JPU
Kompas.com
Jakarta International School (JIS). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan 5 terdakwa petugas kebersihan Jakarta Internasional School (JIS) kembali digelar hari ini, Rabu (24/9/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kali ini, Majelis Hakim mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi kepada lima terdakwa, yang dilakukan secara terpisah. Saksi-saksi tersebut didatangi Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk dimintai keterangan terkait kasus kekerasan seksual kepada murid di JIS.

Adapun kelima terdakwa kasus kekerasan seksual di JIS yakni Afrischa alias Icha, Zainal Abidin, Virgiawan, Syahrial, dan Agun Iskandar.

"Hari ini agenda sidangnya pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Rencananya mulai lebih pagi, sekitar pukul 10.00 WIB," jelas kuasa hukum Virgiawan dan Agun, Patra M Zen kepada Tribunnews.com, Rabu (24/9/2014).

Pada sidang sebelumnya, Rabu (17/9/2014), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak semua eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa. Penolakan tersebut dibacakan Majelis Hakim saat sidang dengan agenda putusan sela.

"Putusan sela atas pengajuan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa untuk seluruhnya," kata salah satu Majelis Hakim, Ahmad Yunus di sela persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).

Berita Rekomendasi

Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut. Karena menurut majelis hakim, materi eksepsi terdakwa sudah masuk ke dalam isi perkara.

Sedangkan terdakwa atas nama Icha, pada sidang Rabu (17/9/2014) kemarin, beragendakan pemeriksaan saksi dari Ibu korban kekerasan seksual, TH.

"Tadi ibu korban (TH), telah memberikan keterangan saksinya. TH tadi mengatakan Icha tidak melakukan pencabulan. Tapi Icha menelanjangi dan memukul pipi korban, karena air seninya berceceran di lantai," tutur kuasa hukum Icha, Isdawati usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014).

Isdawati menyakini jika Icha tidak terbukti melakukan pencabulan kepada MAK. Karena pada saat persidangan, Icha mengaku tidak berada di lokasi kejadian.

"Dari keterangan TH tadi juga menjelaskan, jika Icha tidak melakukan pencabulan. Selain itu, dakwaan yang diajukan JPU juga hanya pasal pencabulan. Jadi jika Icha tidak terbukti melakukan pencabulan, Icha akan bebas," terang Isdawati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas