"Saat Dicabuli, di Kamar Korban Ada Suaminya, Istrinya Tidur di Ruang Tengah"
Saat ditemui di Mapolsek Sukaraja, pelaku juga mengaku selalu mendapatkan bisikan sebelum melakukan aksinya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Ali alias Ilafah (24), pelaku pencabulan sejumlah perempuan tua di Kampung Jampang I RT 1/2, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor selalu membekali diri dengan benda yang disebutnya jimat. Tak hanya itu, setiap beraksi, kuli bangunan itu selalu menggunakan kolor hijau.
Saat ditemui di Mapolsek Sukaraja, pelaku juga mengaku selalu mendapatkan bisikan sebelum melakukan aksinya.
"Saya kaya setengah sadar, kaya ada yang bisikin gitu. Setiap malem saya emang cuma pake kaos sama kolor aja," katanya di Mapolsek Sukaraja, Kamis (2/10/2014)
Bisikan gaib tersebut sudah dia rasakan sejak usia 10 tahun. Bahkan, katanya, dia sering keluar rumah pada tengah malam dalam keadaan tak sadar.
"Saya masuk rumah orang kaya masuk rumah sendiri aja, gak ada kesulitan. Kebetulan pas di dalam rumah gelap. Saya langsung tidur di sebelahnya (korban) dan langsung pegang-pegang," katanya.
Kepada polisi, Ali mengaku sudah menggerayangi dua wanita, yaitu YL (60) seorang janda dan HL (40). Dalam aksinya, pelaku menyelinap masuk ke rumah warga dan meraba-raba tubuh penghuni rumah.
Dari informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan pelaku terjadi saat YL tengah tertidur pulas. Alangkah kagetnya korban ketika merasakan tubuhnya ada yang meraba-raba.
Korban yang berstatus janda ini langsung dibekap pelaku karena berusaha berteriak sambil mengancam akan membunuh wanita tua tersebut.
Kejadian serupa juga dialami oleh HL (40) yang juga masih tetangga pelaku. Pelaku mengaku memperkosa korban 17 Juli lalu.
"Saat dicabuli, di kamar rumah korban ada suaminya, sedangkan istrinya tidur di ruang tengah," ujar Kapolsek Sukaraja Kompol Hida Tjahyono, Kamis (2/10/2014).
Saat kejadian, korban hanya mengenakan celana training dan bra. Hida Tjahyono mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban dengan menyelinap lewat pintu belakang. "Dari keterangan sementara, pelaku puas setelah melakukan aksinya," ujarnya.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Hida Tjahjono mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya setelah mendapat laporan dari warga.
"Kita masih menyelidiki motif pelaku melakukan itu," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP junto 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.