Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dipidanakan, Nenek Fatimah Dipanggil Polisi

Fatimah, ditemani tiga putrinya, datang ke Mapolrestro Tangerang sekitar pukul 13.00 usai menjalani sidang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dipidanakan, Nenek Fatimah Dipanggil Polisi
KOMPAS.COM//ANDRI DONNAL PUTERA
Fatimah (90), ibu dari delapan anak ini digugat oleh anaknya sendiri, Nurhana, dengan tuduhan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin. Fatimah juga dituntut membayar ganti rugi sejumlah Rp 1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Sudah jatuh, tertimpa tangga. Peribahasa ini mungkin cocok menggambarkan kondisi nenek Fatimah (90), wanita renta yang beberapa waktu lalu digugat Rp 1 miliar oleh anak dan menantunya, Nurhana (50) dan Nurhakim (70) terkait sengketa tanah rumah tinggal Fatimah.

Selasa (7/10/2014) siang, secara mengejutkan Fatimah dipanggil oleh Polrestro Tangerang untuk di BAP. Fatimah, ditemani tiga putrinya, datang ke Mapolrestro Tangerang sekitar pukul 13.00 usai menjalani sidang kasus perdata yang membelit mereka sebelumnya.

Amas (40) putri bungsu Fatimah membenarkan bahwa mereka dipanggil oleh polisi. "Iya mas. Tahu-tahu kami dihubungi polisi, dan siang ini diminta datang ke Polrestro Tangerang untuk diperiksa," katanya.

Amas pun mengaku sangat shock dan sedih. Pasalnya, yang melaporkan Fatimah ke polisi tidak lain adalah Nurhana dan Nurhakim. "Benar-benar tega mereka ini," kata Amas sambil menangis. (Banu Adikara)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas