Polda Metro Jaya Belum Temukan Persembunyian Habib Novel
Habib Novel dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Foto Habib Novel Bamukmin (NB), tersangka penghasutan demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu telah disebar ke beberapa lokasi. Habib Novel dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.
Pascaditetapkan sebagai DPO, hingga kini tim yang dibentuk Polda Metro terus bergerak mencari keberadaan dari Habib Novel. Namun tetap belum ditemukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kalaupun ada yang menyembunyikan Habib Novel, maka dia akan ikut diperiksa.
"Kalau bantu sembunyikan, akan kami periksa dulu apakah dia tahu atau tidak kalau statusnya sudah DPO," kata Rikwanto, Selasa (7/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Seperti diketahui, sesuai undang-undang apabila turut serta membantu atau menyembunyikan pelaku kejahatan maka bisa pula dipidanakan.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Novel Bamukmin (NB) sebagai buron kepolisian. Seharusnya Habib Novel menyerahkan diri pada Sabtu (4/10/2014) lalu, tapi Habib Novel tidak datang.
Terkait demo anarkis Ormas Front Pembela Muslim (FPI) Jumat (3/10/2014) kemarin, Habib Novel telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini masih dicari ke beberapa tempat dan belum ditemukan," kata Rikwanto.
Dalam Demo tersebut, Habib Novel merupakan koordinator lapangan demo Front Pembela Islam (FPI) yang turut serta mengajukan pemberitahuan aksi pada kepolisian.
"Dia (Habib Novel) penanggung jawab dan yang memberitahukan aksi termasuk jumlah pendemo. Dia dikenakan Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan," tambah Rikwanto.
Untuk diketahui, demo anarkis dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014) lalu.
Saat unras, mereka menggungakan senjata tajam, serta melempari petugas dengan kotoran sapi dan batu. Akibatnya 16 anggota kepolisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
Polisi lalu mengamankan 22 orang anggota FPI. Setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka, empat diantaranya masih dibawah umur.
Selain 21 tersangka itu, satu orang masih DPO yakni Habib Novel. Sedangkan satu orang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggungjawab aksi statusnya masih sebagai saksi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.