Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Polisi: Kasus Nenek Fatimah Harus Menunggu Perdata

Hal tersebut, kata Sutarmo, karena Fatimah tengah menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi: Kasus Nenek Fatimah Harus Menunggu Perdata
KOMPAS.COM//ANDRI DONNAL PUTERA
Fatimah (90), ibu dari delapan anak ini digugat oleh anaknya sendiri, Nurhana, dengan tuduhan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin. Fatimah juga dituntut membayar ganti rugi sejumlah Rp 1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo pada Rabu (8/10/2014) membenarkan pihaknya sudah memeriksa nenek Fatimah (90) terkait pelaporan dugaan kasus penggelapan sertifikat dan memasuki properti tanpa izin.

"Kasus pidananya sudah kami tangani. Berikutnya kami akan kumpulkan barang-barang bukti terkait tuduhan kepada terlapor, mulai dari sertifikat yang dipalsukan, sampai kemungkinan kerugian yang diderita," kata Sutarmo.

Namun, kata Sutarmo, saat pihaknya hanya bisa melakukan sebatas penyelidikan dasar. "Kami belum bisa meningkatkan status terlapor maupun memproses pidana ini lebih lanjut," kata Sutarmo.

Hal tersebut, kata Sutarmo, karena Fatimah tengah menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. "Berdasarkan peraturan MA, kalau ada orang yang dipidanakan dan tengah menjalani kasus perdata, maka kasus perdatanya harus selesai dulu," kata Sutarmo.

Jika kasus perdata sudah selesai, lanjut Sutarmo, barulah polisi bisa melanjutkan kasus pidana ke tingkat penyidikan. "Kami juga belum bisa tentukan pasal apa yang bisa menjerat terlapor," kata Sutarmo. (Banu Adikara)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas