Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan Sudewo, Rumah Dinas hingga Koperasi Simpan Pinjam Digeledah

KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka pemerasan jabatan perangkat desa. Aliran dana pemerasan masih ditelusuri.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay
zoom-in KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan Sudewo, Rumah Dinas hingga Koperasi Simpan Pinjam Digeledah
Tribunnews.com/Irwan Rismawan/TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
KARANGAN BUNGA SUDEWO - (Foto kiri) Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. (Foto kanan) Karangan bunga di kantor Bupati Pati pada Rabu (21/1/2026). Dua karangan bunga bertuliskan Selamat dan Sukses Wisuda di Gedung Merah Putih dan Selamat Menempuh Hidup Baru menghiasi Kantor Bupati Pati, Rabu (21/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka kasus pemerasan jabatan perangkat desa dengan barang bukti Rp2,6 miliar.
  • Penggeledahan dilakukan di koperasi Artha Bahana Syariah yang disebut milik tim sukses Sudewo, serta di rumah dinas dan rumah pribadi para tersangka.
  • Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah koper dan kardus berisi dokumen untuk menelusuri aliran dana kasus tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan jabatan perangkat desa di Pati, Jawa Tengah.

Keempat tersangka yakni Bupati Pati, Sudewo serta tiga kepala desa Abdul Suyono, Sumarjiono dan Karjan.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) sebesar Rp2,6 miliar.

KPK masih menelusuri aliran dana kasus pemerasan ke orang-orang terdekat Sudewo.

Pada Sabtu (24/1/2026), sebuah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah di Desa Semampir, Pati digeledah.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan keterangan warga sekitar, pemilik koperasi merupakan tim sukses Sudewo saat Pilkada 2024 lalu.

Penggeledahan dilakukan sejak sore hingga malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Sebanyak lima koper serta satu kardus dibawa KPK dari koperasi.

Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil KPK yang telah terparkir yakni 4 unit mobil Innova hitam dan 1 mobil Innova putih.

Kuasa Hukum (Legal Corporate) KSPPS Artha Bahana Syariah, Ahmad Nurkhodin, menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak mempengaruhi operasional koperasi.

"Yang jelas, tidak ada kaitannya antara pelayanan KSPPS Artha Bahana Syariah dengan OTT itu. Pelayanan tetap seperti biasanya," bebernya, dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Bisa Raup Rp 50 Miliar dari Jual Beli Jabatan di 21 Kecamatan

Ia meminta warga untuk tidak menyebarkan rumor sebelum KPK mengungkap hasil penyelidikan.

"Uang tetap aman, dana tetap aman, karena ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan keuangan di Artha Bahana Syariah itu sendiri," lanjutnya.

Proses penggeledahan dilakukan secara tiba-tiba tanpa didampingi petugas koperasi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas