Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habis Jambret Tas, Dua Orang ini Diamuk Massa

Korban yang diboncengi oleh kawannya dengan mengendarai sepeda motor itu, kemudian dipepet oleh dua orang pelaku

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Habis Jambret Tas, Dua Orang ini Diamuk Massa
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Ilustrasi jambret 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nasib sial dialami oleh dua orang penjambret di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2014). Pasalnya, keduanya berhasil ditangkap dan diamuk belasan rekan sang korban.

Peristiwa naas tersebut diungkapkan Kapolsek Setiabudi, AKBP Audie Latuheru bermula saat korban yang diketahui bernama Maryani (25) warga Kebon Pala I Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat melintasi Jalan Prof DR Satrio, tepatnya terowongan Casablangka Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (8/10) sekira pukul 22.30 WIB.

Korban yang diboncengi oleh kawannya dengan mengendarai sepeda motor itu, kemudian dipepet oleh dua orang pelaku yakni Mohammad Hajir (34) warga RT 02/04 Wonokusumo, Semampir, Sampang Madura dan Mashur Azis (25) warga RT 02/05 Umben, Sampang Madura, Jawa Timur.

Mohammad Hajir yang dibonceng rekannya itu, segera merampas tas jinjing milik korban hingga insiden tarik menarik antar keduanya pun tidak terhindarkan. Karena kalah kuat, lanjutnya, tas milik korban akhirnya berhasil diambil pelaku yang langsung kabur ke arah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Korban langsung teriak jambret yang langsung didengar oleh beberapa temannya yang kebetulan melintas di lokasi. Setelah kejar-kejaran, pelaku akhirnya bisa dijatuhkan dan diamuk massa di sekitar lokasi," jelasnya kepada Warta Kota, Kamis (9/10/2014).

Keduanya pun berhasil diamankan pihaknya bersamaan dengan barang bukti antara lain, sebuah tas coklat milik korban yang berisi uang senilai Rp 230.000 dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitan B3511SGT. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas