Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Bandung Sidik Pabrik Mie Berformalin di Bojonggede

"Semua alat produksi yang kami sita dari dua pabrik itu serta barang bukti lainnya dibawa ke Balai POM Bandung," terang Hendri.

Editor: Y Gustaman
zoom-in BPOM Bandung Sidik Pabrik Mie Berformalin di Bojonggede
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DIGEREBEK - Sejumlah petugas kepolisian mengangkut barang bukti mie berformalin dalam karung dari pabrik mie milik Aceng Sarifudin di Gang H Mukti Dalam 4, Jalan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Pabrik mie tersebut digerebek pihak kepolisian setelah kedapatan memproduksi mie menggunakan bahan pengawet berbahaya jenis formalin. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dua pabrik mie berformalin di Bojonggede dan Tajurhalang di Bogor kini di bawah penyidikan BPOM Bandung.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Hendri Siswadi, kepada Warta Kota, Minggu (12/10/2014).

"Semua alat produksi yang kami sita dari dua pabrik itu serta barang bukti lainnya dibawa ke Balai POM Bandung," terang Hendri.

BPOM bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap Lilik saat menggrebek dua pabrik mie basah miliknya di Bojonggede dan Tajurhalang pada Sabtu (11/10/2014) dini hari.

Hasil penggrebekan BPOM dan Bareskrim Polri mendapati kedua pabrik tersebut memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin yang sangat berbahaya dan mengancam kesehatan konsumennya.

Saat digerebek, puluhan pekerja tengah bekerja memproduksi mie basah dengan mencampurkan formalin ke dalamnya bahan baku.

BERITA TERKAIT

Petugas berhasil mengamankan Lilik Supriyadi (47) pemilik ke dua pabrik mie basah dari rumahnya yang tak jauh dari pabrik mie miliknya di Pabuaran, Bojongede, Bogor.

Barang bukti yang disita di antaranya dua kantung plastik besar formalin, dua set alat pencetak mie, ratusan kilogram mie basah berbahan formalin yang dibungkus plastik, serta alat pendingin mie.

Atas perbuatannya Lilik dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas