Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancaman Hukuman Diatas 5 Tahun, Sitok Tidak Ditahan

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sastrawan Sitok Srengenge sebagai tersangka laporan dari mahasiswi berinisial RW.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ancaman Hukuman Diatas 5 Tahun, Sitok Tidak Ditahan
Warta Kota/Adhy Kelana
Budayawan, Sitok Srengenge 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sastrawan Sitok Srengenge sebagai tersangka laporan dari mahasiswi berinisial RW.

Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (13/1/2014) lalu di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sitok pada Senin kemarin sudah diperiksa sebagai tersangka. Usai pemeriksaan penyidik tidak menahan Sitok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (14/10/2014).

Saat ditanya mengapa penyidik tidak menahan Sitok, padahal Sitok disangkakan tiga pasal berlapis dengan ancaman diatas lima tahun, Rikwanto mengatakan itu merupakan subyektivitas penyidik.

"Soal kenapa tidak ditahan, penyidik punya alasan sendiri. Penyidik akan langsung melakukan pemberkasan," ujar Rikwanto.

Untuk diketahui, Sitok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sitok ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mahasiswi UI berinisial RW atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita diluar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya yang dilaporkan pada Jumat, 29 November 2013 silam.

BERITA TERKAIT

Penyidik memerlukan waktu hampir setahun untuk menetapkan Sitok tersangka karena untuk menyidik kasus itu, diperlukan keterangan saksi ahli dari pihak kompeten untuk berikan pandangan dan masukan. Terlebih dalam unsur kalimat tidak berdaya.

Setelah memeriksa 11 saksi diantaranya saksi korban (RW) dan saksi ahli, akhirnya melalui gelar perkara kemarin malam, Sitok ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas