Dibongkar, 250 Bangunan Liar di Bantaran Rel Stasiun Senen-Stasiun Sentiong
Kegiatan pembongkaran ini dilakukan untuk keselamatan perjalanan KA dan masyarakat sekitar bantaran rel
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 250 lebih bangunan liar di bantaran rel Kereta Api (KA) Stasiun Senen hingga Stasiun Sention, Jakarta Pusat, dibongkar oleh 300 lebih jajaran gabungan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Selasa (14/10/2014).
Kegiatan pembongkaran ini dilakukan untuk keselamatan perjalanan KA dan masyarakat sekitar bantaran rel. Hasil pengamatan wartakotalive.com, lokasi pembongkaran ratusan gubuk liar di bantaran rel kali ini tak jauh dari Pasar Gaplok, Senen, Jakarta Pusat.
Sekitar ratusan aparat gabungan penertiban, tengah sibuk membongkar bangunan liar itu. Petugas penertiban tergabung dari, Satpol PP, TNI, PKD, Pegawai PT KAI, dan dan jajaran dari Petugas Penertiban DAOP I Jakarta. Tak hanya itu, kegiatan pembongkaran ini diketahui sudah dilakukan sosialisasi sejak jauh hari ke masyarakat yang tinggal di bantaral rel KA.
Terlihat, masyarakat yang tinggal di lokasi bantaral rel hanya meratap sayu melihat tempat tinggalnya dibongkar. Beberapa dari mereka tak hanya melihat saja, namun mengambil harta benda yang mereka miliki, yang masih tertinggal di bongkahan puing-puing bangunan.
"Ayo pak diambil pak ya barang-barangnya yang masih bisa dipakai," kata salah seorang pegawai dari PT KAI yang turut membantu pembongkaran bangunan.
Masyarakat saat itu tak bisa protes, mengeluh, bahkan melawan. Sebab, menurut Kepala Humas Daerah Operasional (DAOP) 1, PT Kereta Api Indonesia (KAI), Agus Komarudin, pembongkaran tersebut dilakukan lantaran sudah ada amanah UU Perkereta Apian.
"Kan sudah ada UU Perkereta Apian. Bahkan, kita sudah pasang papan peringatan. Isi papan peringatan itu tentang dilarang keras membangun Gedung, tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya (Liar) pada jalur KA," ucap Agus saat di lokasi penertiban.
Dalam pasal itu, kata Agus, tertulis bangunan yang ada di bantaran rel dapat menganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan KA. Tak hanya itu, menurutnya dapat membahayakan masyarakat yang tinggal di bantaran rel.
"Tinggal dipinggir rel itu kan bahaya. Itu menganggu perjalanan KA. Pembongkaran bangunan liar yang diketahui sepanjang yang kira-kira 2,5 Km ini kita jalani, karena ada UU Perkereta Apian yang tertera pada pasal 192 UU no 23 tahun 2007 Tentang perkereta apian. Bahkan ada pidananya yait penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta," ucap Agus.
Hingga kini pembongkaran bangunan liar masih berlanjut. Belum terlihat adanya aksi menolak pembongkaran oleh masyarakat yang tinggal tetap di bibir rel.