Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Feby Lorita Senyum Kecil saat Divonis 20 Tahun Penjara

enyuman kecil masih sempat mengembang dari bibir Asido April Parlindungan Simangunsong (22) ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok,

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Pembunuh Feby Lorita Senyum Kecil saat Divonis 20 Tahun Penjara
Warta Kota/Budi Malau
Terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22) saat sidang putusan di PN Depok, Rabu (22/10/2014). Ia divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Feby Lorita. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK  - Senyuman kecil masih sempat mengembang dari bibir Asido April Parlindungan Simangunsong (22) ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat mengganjarnya hukuman 20 tahun penjara. Asido dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan pembunuhan Feby Lorita (31). Kasus ini sempat heboh lantaran jenazah Feby Lorita disimpan Asido Cs dimobil Nissan March milik korban yang dibiarkan membusuk hingga warga pun curiga di samping TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Selama pembacaan putusan yang diketuai majelis hakim Sapto Supriyono, Asido hampir terus menerus menundukkan kepala. Hakim menyatakan terdakwa Asido dihukum 20 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta terbukti bersalah sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Senyum kecil Asido dilemparkan seusai majelis hakim mengetuk palu persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Asido dengan hukuman seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Begitu putusan selesai dibacakan dan majelis hakim menutup sidang, Asido yang dikawal petugas untuk kembali dibawa ke ruang tahanan kejaksaaan dikerubungi para wartawan baik media elektronik, online dan cetak.

Asido yang terus menundukkan kepalanya tampak enggan menjawab pertanyaan wartawan, mengenai tanggapannya atas putusan hakim.Terus dicecar, Asido pun menjawab. "Enggak tahu, saya enggak tahu (Ajukan banding atau tidak)," katanya dengan suara lirih dan singkat.

Kuasa Hukum Asido, Judika Pangaribuan, menyatakan pihaknya menolak putusan hakim dan akan mengajukan banding atas putusan ini.

Berita Rekomendasi

Menurut Judika, senyuman Asido itu menandakan ketidak puasan, karena majelis hakim menyatakan Asido bersalah atas dua kasus yakni pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.

"Karenanya vonis 20 penjara dimana merupakan penggabungan hukuman dari 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP ditambah 5 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sangat aneh. Sebab dalam persidangan selama ini hanya fakta-fakta seputar kasus pembunuhannya saja yang dibeberkan dan kasus pencuriannya tidak pernah disidangkan," kata Judika.

Karenanya jika ini yang diterapkan majelis hakim, menurut Judika, sangat mungkin nantinya ada terdakwa yang dihukum dengan total hukuman dari beberapa pasal yang didakwakan secara primer dan subsider.

"Jika ini terjadi, maka sangat mungkin ada vonis 100 tahun penjara, karena dianggap terbukti bersalah atas beberapa pasal baik primer dan subsider secara bersamaan, dan total hukumannya dijumlahkan dari semua ancaman maksimal itu," beber Judika.

Karenanya, kata Judika, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim ini.
"Kami akan mengajukan banding, karena vonis ini tidak wajar dan aneh," kata Judika.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas