Kuli Bangunan Jadi Bandar Ganja
Polsek Cileungsi menangkap AS (46) karena kedapatan menyimpan ganja seberat 8 kilogram.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Polsek Cileungsi menangkap AS (46) karena kedapatan menyimpan ganja seberat 8 kilogram. Ganja sebanyak itu disembunyikan pelaku di bawah tempat tidur di rumahnya di Dusun Pasir Angin RT 2/5, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap, pelaku masih dalam pengaruh ganja.
Kapolsek Cileungsi, AKP Mujianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran ganja di wilayah Desa Pasir Angin.
"Setelah mendapatkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai AS sebagai bandar ganja di daerah tersebut. Kemudian anggota menggerebek rumah pelaku dan mendapatkan barang bukti ganja di bawah tempat tidur," ujarnya, Kamis (23/10/2014).
Dari keterangan AS kepada petugas, pelaku mendapatkan barang trsebut dari seorang rekannya berinisial KI (32). Saat ini polisi masih memburu KI.
"Kami juga menyita satu dus kain kassa yang digunakan untuk membungkus ganja, gunting, lakban cokelat, sedotan plastik, dan dua lembar koran," katanya.
Kepada penyidik AS mengaku terpaksa menjadi pengedar ganja untuk menambah penghasilan. "Gaji saya gak cukup sebagai kuli bangunan. Makanya, terpaksa jualan ganja," ujarnya.
Selain 8 kilo ganja, petugas juga menyita 2 linting ganja, 1 bungkus kertas hisap, 1 timbangan, dan 9 lembar kertas bungkus ganja.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti ganja diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor.