Pentingnya Pendidikan Pemilih dalam RUU Pemilu
RUU Pilkada tak masuk prolegnas 2026, parlemen fokus RUU Pemilu; publik menolak pilkada via DPRD
Editor:
Glery Lazuardi
Benny Sabdo
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
Peran dan Kiprah Jabatan
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.
Aktivitas
Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)
Dalam konferensi pers di parlemen, Don Dasco sapaan akrab Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, RUU Pilkada tidak masuk prolegnas tahun ini pada Selasa, 20 Januari 2026. Selanjutnya, parlemen fokus melakukan pembahasan RUU Pemilu.
Artinya, parlemen bersama pemerintah tidak akan membahas revisi UU Pilkada. Secara teknis mestinya RUU Pemilu dan RUU Pilkada dibahas secara paralel supaya tidak terjadi dualisme.
Meskipun demikian, sikap parlemen tersebut sudah tepat dan bijaksana, mengingat mayoritas masyarakat menolak gagasan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Secara faktual, mayoritas publik menolak wacana perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi dipilih DPRD. Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan 77,3 persen responden menghendaki pilkada tetap langsung, sementara hanya 5,6 persen setuju melalui DPRD (Harian Kompas, 13 Januari 2026). Publik menilai pilkada langsung penting untuk menjaga demokrasi dan partisipasi masyarakat.
Masalah utama pilkada bukan pada sistemnya, melainkan pada praktik politik uang dan mahalnya biaya politik. Solusi yang lebih tepat adalah memperkuat penegakan hukum.
Setiap pesta demokrasi, rakyat selalu disuguhi narasi yang kontradiktif. Pemilu diagungkan sebagai kedaulatan rakyat, tapi praktik politik uang tetap menjadi virus yang sulit dijinakkan.
Selama ini, rakyat cenderung melihat politik uang hanya sebagai persoalan hukum atau persoalan ekonomi.
Namun, jika kita membedahnya dalam perspektif Michel Foucault tentang relasi kuasa, maka akan menemukan, politik uang sebenarnya adalah sebuah teknologi kekuasaan yang bekerja secara halus untuk mendisiplinkan tubuh dan pikiran pemilih.
Hasrat Berkuasa
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.