Kasus Pidana Nenek Fatimah Belum Bisa Dilanjutkan
Penggelapan sertifikat dan memasuki orang properti tanpa izin yang dilayangkan Nurhakim (70) dan Nurhana (50).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polrestro Tangerang hingga kini belum bisa memproses kasus pidana nenek Fatimah (90) terkait laporan dugaan penggelapan sertifikat dan memasuki orang properti tanpa izin yang dilayangkan Nurhakim (70) dan Nurhana (50).
Seperti yang pernah diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, selain menggugat Rp 1 miliar ke ibunya, Nurhana juga melaporkan Fatimah ke Polrestro Tangerang karena dianggap menempati tanah orang lain tanpa surat jelas.
Fatimah sendiri sudah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan pada 8 Oktober lalu. Polisi sendiri belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena saat itu proses sidang perdata masih berjalan.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo pada Jumat (31/10/2014) mengatakan bahwa selama belum inkrah, pihaknya tidak bisa melanjutkan proses pidana terhadap Fatimah.
"Memang kemarin sudah putusan. Tapi kan pengacara lawannya naik banding. Berarti persidangan kan belum usai. Harus benar-benar inkrah dulu. Kalau kasus ini masih lanjut sampai Mahkamah Agung, ya tetap tidak bisa," kata Sutarmo.
Menurut Sutarmo, setelah inkrah, pihak polisi harus menerima tembusan berisi vonis pada kasus tersebut. "Tembusan putusan itu adalah alat bukti kami untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami harus pegang tembusan itu dulu sebelum lanjut," kata Sutarmo. (Banu Adikara)