Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Bangunan di Jalan Margonda Depok Dibiarkan Ilegal

"Sudah cukup banyak yang kita beri peringatan untuk bangunan di Margonda, mulai dari SP 1 sampai SP 3," kata Kania.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Ratusan Bangunan di Jalan Margonda Depok Dibiarkan Ilegal
Kompas.com
Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/10/2013). Jalan utama di kota ini tidak memiliki ruang hijau. Kondisi diperparah dengan kemacetan lalu lintas yang sering terjadi. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, Kania Purwanti, mengatakan, sudah cukup banyak bangunan komersil di Jalan Margonda yang diberikan surat peringatan oleh pihaknya karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun ia mengaku dari sekian banyak itu, hanya beberapa bangunan saja yang akhirnya menerima surat peringatan ke-3 atau sampai ditindak dengan disegel oleh Satpol PP Depok.

"Sudah cukup banyak yang kita beri peringatan untuk bangunan di Margonda, mulai dari SP 1 sampai SP 3," kata Kania kepada Warta Kota, Jumat (7/11/2014).

Hal ini dikatakannya menanggapi temuan Komisi A DPRD Kota Depok yang menyatakan bahwa dari 600 bangunan komersil di Jalan Margonda, Depok, sebanyak 390 bangunan adalah ilegal atau tidak memiliki IMB.

Ironisnya, walau tidak memiliki perizinan IMB, ke-390 bangunan itu sudah berdiri tegak dan beroperasi paling tidak sejak 2013 lalu. Atas hal ini, DPRD Kota Depok menganggap Pemkot Depok jajarannya telah lalai.

Menurut Kania, puluhan bangunan di Jalan Margonda yang mereka peringatan mulai dari SP 1 sampai SP 3, beberapa di antaranya sudah mengurus perizinan secara resmi, sehingga tidak sampai disegel.

Berita Rekomendasi

Namun ia mengaku cukup banyak yang belum melengkapi perizinan IMB-nya sampai kini. Mengenai jumlahnya, menurut Kania, hal itu masih didata kembali dengan lebih detail.

"Jadi kurang tepat kalau dibilang kami diam saja. Beberapa bangunan sudah kami beri surat peringatan dan cukup banyak. Sekarang, kami dalam proses pendataan kembali jumlah tepat bangunan tak ber IMB di sepanjang Jalan Margonda," papar Kania.

Menurutnya dari puluhan bangunan di Margonda yang diberi peringatan berupa SP 1 sampai SP 3 oleh pihaknya, hanya beberapa saja yang akhirnya disegel oleh Satpol PP kota Depok.

Sebab penyegelan bangunan, kata Kania, adalah sepunuhnya kewenangan Satpol PP Depok. Pihaknya, tambah dia, hanya memastikan bahwa surat pelimpahan untuk penindakan sampai ke Satpol PP Depok jika SP 3 atas bangunan sudah dikeluarkan.

"Jika SP 3 sudah keluarkan dan berkasnya kita limpahkan ke Satpol PP, kewenangan mereka untuk menyegelnya," ujar Kania.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok Nina Suzana memastikan dalam beberapa waktu ke depan ini, belum ada lagi bangunan di Jalan Margonda yang akan disegel. Sebab kata Nina, pihaknya belum lagi menerima limpahan berkas SP 3 dari Distarkim.

"Bangunan di Jalan Marginda yang terakhir ini kami segel, adalah proyek pembangunan yang akan dijadikan showroom mobil Ford," katanya.

Bangunan itu, kata dia, tepatnya ada di sekitar persimpangan Jalan Margonda dan Jalan Arif Rahman Hakim atau di kawasan pertokoan Ramanda.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas