Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP DKI Rp3 Juta Dinilai Bebani Pengusaha

Kalaupun kenaikan UMP DKI yang diminta buruh sebesar Rp3 juta dipenuhi, akan terjadi pengangguran dimana-mana.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in UMP DKI Rp3 Juta Dinilai Bebani Pengusaha
/Warta Kota/adhy kelana
KENAIKAN UPAH - Ratusan motor milik buruh dari berbagai organisasi serikat buruh DKI Jakarta menggelar aksi damai di depan kantor Balai Kota Jakarta, sengaja di parkir di tengah jalan untuk menutup Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (3/9). Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2014 sebesar Rp 3,7 juta per bulan. (Warta Kota/adhy kelana/kla) 

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan dari kaum pengusaha memperkirakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 2,7 juta.

Kalaupun kenaikan UMP DKI yang diminta buruh sebesar Rp3 juta dipenuhi, akan terjadi pengangguran dimana-mana.

Pasalnya, banyak perusahaan yang diperkirakan tidak mampu membayar upah para buruh. Terlebih seperti di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang paling banyak industri padat karya.

"Data dari Koga yang kita terima bahwa periode Desember 2013 sampai September 2104 sudah 23 perusahaan yang tutup akibat order yang semakin menurun dan karena ketidakmampuan perusahaan," kata Sarman saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Menurutnya, seharusnya penetapan UMP DKI 2015 sesuai dengan kebutuhan sehingga semua permintaan baik dari buruh maupun pengusaha harus dipertimbangkan.

"Masalah UMP ini bukan hanya kepentingan pekerja dan pengusaha tapi ada kepentingan yang lebih besar yaitu pencari kerja," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, survei UMP DKI adalah pekerja lajang yang baru pertama kali bekerja sehingga lambat laun kenaikan upah bagi pekerja yang lain akan terjadi.

Oleh sebab itu, jika UMP naik dan tidak sesuai kemampuan dunia usaha, dikhawatirkan akan terjadi relokasi pabrik, khususnya pada industri padat karya.

"Kalau itu yang terjadi maka yang sudah bekerjapun akan dirumahkan dan secara otomatis tidak ada lagi penerimaan pekerja baru," ucapnya.

Menurutnya, kenaikan UMP pada tahun lalu banyak pengusaha yang mengajukan penangguhan. Sehingga ketika kenaikan Rp3 juta dikhawatirkan mereka akan pindah dari luar Jakarta.

"Kita berharap ke depan pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans RI agar mengadakan evaluasi dan membuat format baru pengupahan agar ke depan hubungan industrial dapat kondusif dan investor tidak ragu untuk masuk. Kita tidak mau setiap tahun buruh selalu selalu demo untuk minta kenaikan UMP," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas