Kuasa Hukum Terdakwa akan Hadirkan Saksi Ahli
Hal itu untuk menerangkan bahwa sodomi terhadap korban AK, siswa TK JIS tidak pernah terjadi.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patra M Zen selaku Kuasa Hukum Agun Iskandar dan Virgiawan, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS),memastikan akan menghadirkan ahli forensik, ahli metrobiologi, dan ahli pidana pada sidang lanjutan tanggal 19 November mendatang.
Hal itu untuk menerangkan bahwa sodomi terhadap korban AK, siswa TK JIS tidak pernah terjadi.
"Kami akan menghadirkan para ahli . Ahli forensik, ahli metrobiologi, ahli pidana. Untuk menerangkan bahwa sodomi itu tidak pernah terjadi," kata Patra seusai mengunjungi kantor Kompas TV, di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2014) siang.
Menurutnya, pada saat sidang kelima belas yang beragendakan mendengar keterangan AK, yang digelar pada Rabu (5/11/) lalu, jaksa belum bisa memperkuat dakwaan bahwa korban telah disodomi oleh terdakwa.
"Contoh bukti medis jelas mengatakan anus anak itu normal ," ujarnya.
Dia menerangkan, bahwa menurut forensik, apabila AK berulang kali disodomi, anusnya akan berbentuk corong.
"Minimal ada luka kalau dia disodomi dengan bentuk kekerasan. Tidak ditemukan berbentuk parut maupun corong dianus anak ini," imbuhnya.
"Bahwa bukti medis lemah, tidak mungkin ada sodomi. Kenapa anusnya normal," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.