Penertiban Ricuh, Warga Lempari Petugas
Sempat terjadi perlawanan dari warga yang menolak.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan melakukan penertiban terhadap pemukiman warga di Kampung Pedongkelan, Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (15/11/2014) pagi. Penertiban ini sempat diwarnai kericuhan karena mendapat penolakan dari warga.
Dalam penertiban itu, petugas gabungan dari TNI, Kepolisian, dan Satpol PP DKI Jakarta membongkar tempat tinggal warga di atas lahan seluas 1,1 hektar di RT 06 dan RT 07 RW 15. Camat Pulogadung Teguh Hendrawan mengatakan, ada lebih dari 2.000 petugas gabungan yang terlibat dalam penertiban itu. Mereka sempat mendapat perlawanan dari warga setempat, tetapi kemudian dapat meredakannya.
"Sempat terjadi perlawanan dari warga yang menolak. Ini tadi kita mengantisipasi kerusuhan, apalagi lokasi ini kerawanan," kata Teguh kepada Kompas.com di Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu pagi.
Empat alat berat di lokasi juga sempat dilempari oleh warga. Namun, tidak ada kerusakan pada alat berat tersebut.
Menurut Teguh, penertiban ini merupakan tahap kedua dari rangkaian normalisasi Waduk Ria Rio. Ada sekitar 106 kepala keluarga dengan 200 tempat tinggal yang dibongkar.
Ia menyebutkan, sosialisasi kepada warga telah dilakukan sebanyak tiga kali selama September. Warga diminta meninggalkan tempat tinggal mereka. "(Sosialisasi) baik yang formal dan non-formal sudah sering kita lakukan," ujarnya.
Warga menolak karena meminta ganti rugi atas tempat tinggal yang mereka dirikan di atas tanah milik PT Pulomas Jaya, BUMD DKI. Mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 6 juta per meter persegi.
"Mereka juga meminta ganti rugi bangunan. Soal ganti rugi, saya tidak tahu ada atau tidak. Itu kebijakan PT Pulomas," ujar Teguh.