Dishub Tetapkan Tarif Resmi Baru Angkot di Depok Pekan Ini
Menurut Gandara, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan Organda Kota Depok untuk penentuan besaran tarif resmi ini.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Gandara Budiana, memastikan tarif resmi baru untuk angkutan umum atau angkutan kota di Depok, pasca kenaikan harga BBM, akan rampung dibahas dan langsung ditetapkan, paling lambat pekan ini.
"Kita harapkan paling lambat minggu ini sudah selesai, dan bisa ditetapkan" kata Gandara kepada Warta Kota, Rabu (19/11/2014).
Menurut Gandara, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan Organda Kota Depok untuk penentuan besaran tarif resmi ini.
Selain itu, kata Gandara, pihaknya juga masih melakukan penghitungan internal serta melakukan pengkajian atas besaran kenaikan tarif yang diusulkan Organda Depok. "Komunikasi dengan Organda Depok kita lakukan intensif, sehingga secepatnya ini bisa ditetapkan," katanya.
Gandara memperkirakan untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Depok, kenaikan tarifnya antara 20 persen sampai 30 persen. Untuk penetapan AKDP ini, kata Gandara, akan dilakukan oleh Dishub Jawa Barat.
Sementara untuk angkutan umum di dalam Kota Depok, kata Gandara, diperkirakan kenaikannya mencapai 20 persen. Hal ini, katanya, akan ditetapkan langsung oleh pihaknya.
"Iya, perkiraaan kenaikannya 20 persen untuk angkutan dalam kota," kata Gandara.
Sementara Sekertaris DPC Organda Kota Depok Muhammad Hasyim menuturkan usulan besaran tarif angkot sudah dilayangkan pihaknya ke Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di hari pertama diberlakukannya kenaikan harga BBM bersubdisi.
Tarif yang diusulkan, katanya, kenaikan antara 30 persen sampai 40 persen untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang melintas Kota Depok serta kenaikan sebesar 22,17 persen untuk angkutan umum di dalam Kota Depok.
Ia berharap Pemkot Depok menimbang usulan mereka ini dengan baik dan cermat, sehingga secepatnya ada pertemuan untuk menetapkan tarif resmi baik untuk angkot AKDP maupun dalam kota.
"Besaran usulan ini berdasarkan perhitungan kenaikan harga BBM serta sparepart kendaraan yang dikompare dari masukan pengusaha angkutan dan awak angkutan kota," paparnya.
Hasyim berharap pekan ini tarif resmi baru sudah ditetapkan oleh Pemkot Depok, sehingga awak angkutan tidak resah menghadapi kenaikan harga BBM ini.(bum)