Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Ditahan, Nurohmah Jadi Tukang Ojek

Dedi merupakan korban salah tangkap oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Timur, lantaran dituduh melakukan tindak pindana

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Suami Ditahan, Nurohmah Jadi Tukang Ojek
Warta Kota/ Panji Baskhara Ramadhan
Nurohmah (23), istri dari Dedi, korban salah tangkap polisi. Nurohmah kini menjadi tukang ojek di PGC Cililitan untuk memenuhi kebutuhan keluarga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Isak tangis Nurohmah (23) menghiasi ruangan konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro no 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014).

Ia mengaku, terpaksa mengojek di Pasar Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, menggantikan suaminya yang sudah  hampir sebulan berada di penjara Polres Jakarta Timur, sejak Kamis (25/10) lalu.

Diketahui, Dedi merupakan korban salah tangkap oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Timur, lantaran dituduh melakukan tindak pindana pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seseorang di pangkalan ojek PGC.

"Suami saya itu pak, pada saat kejadian udah pulang pak jam 8 malam. Seminggu kemudian, suami saya kok tiba-tiba ditangkap sama polisi di pangkalannya saat itu jam 1 siang. Saya dikasih tahu temen se-ojeknya. Suami saya tuh korban salah tangkap paaak... (Menangis)," ungkap warga Jalan J Buntu RT 02/12 no 27, Tebet, Jakarta Selatan.

Wanita berkulit hitam ini pun terus menitikkan air matanya di ruangan konferensi pers LBH, didampingi Pengacara Pembela Pidana LBH, Romy Leo Rinaldo. Wanita yang sudah dikaruniai anak satu ini tak percaya kalau suaminya terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang tewas.

"Saya tahu suami saya pak. Dia tuh sama saya pak saat kejadian itu. Masalahnya aneh, kok polisi asal tangkep. Yang seharusnya ditangkep itu Dodi pak pelakunya. Dia tukang ojek yang malem. Soalnya dia lagi mabuk-mabukan pak. Saya tau dari temen ojek malemnya," ketus jelas Nurohmah.

Saat suaminya ditangkap, Nurohmah mencari keberadaan suaminya. Bersama mertuanya mencari ke sana-sini dan bertanya ke teman-teman se-profesi suaminya.

BERITA TERKAIT

Lalu, ia mendapatkan kabar hari itu, suaminya ternyata mendekam dibalik jeruji besi. Singkat cerita, suaminya dipaksa mengaku oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Timur terkait kasus pengeroyokkan itu.

"Suami saya dibentak pak. Suami saya pundak ditendang. Suami saya cerita pas saya jenguk. Saya gak terima pak. Ini gak adil. Suami saya bukan orang hina. Akhirnya karena sering dipaksa, suami saya terpaksa mengaku. Saya minta keadilan ditegakkan," terangnya.

Akhirnya, selama dua bulan lamanya, Nurohmah terpaksa menggantikan suaminya mengojek. Sehari-harinya ia hanya mendapatkan penghasilan kisaran Rp 50 - 70 ribu.

Menurutnya itu belum lah cukup untuk menghidupi anaknya yang kini sering sakit-sakitan. Dirinya meminta kepada pihak LBH untuk mendampinginya dan menggugat pra keadilan Polres Jakarta Timur.

Menurut Romy, penangkapan suami Nurohmah selain secara prosedural melanggar Undang-undang, satuan Polres Jakarta Timur tidak menunjukkan tanda anggota kepolisian dan tidak menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan dalam proses penangkapan Dedi.

"Menurut pengakuan suami ke istrinya, Dedi dipaksa mengaku sebagai pelaku pengeroyokan dan ia megalami tindak kekerasan. Ironisnya, sejak peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seseorang terjadi sampai dengan ditahannya Dedi," jelas Romy.

Romy pun melanjutkan, "pelaku pengeroyokan sesungguhnya diperkirakan berjumlah belasan orang yang telah kabur. Pihak kepilisian tidak berhasil menagkapnya. Dalam hal ini pihak keluarga Dedi merasa ditumbalkan," paparnya.

Dalam hal ini, LBH Jakarta mendesak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti proses pidana penanganan kasus ini dengan segera menangkap beberapa pelaku, sesungguhnya yang telah kabur ke berbagai daerah.

"Yang kedua, Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas kasus ini terkait dengan hak bebas dari penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang – wenang. Ketiga, Kompolnas untuk memanggil dan mendesak akuntabilitas Polres Jakarta Timur dalam menangani perkara ini. Terkahir, Polres Jakarta Timur segera mengeluarkan Dedi dari tahanan sementara," tutup Romy. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas