Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI Kritis Dianiaya Geng Motor

Anggota Yon Zinkon TNI AD Praka Wahyu Adi (31) menjadi korban penganiayaan di Jalan Pertigaan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota TNI Kritis Dianiaya Geng Motor
Sriwijaya Post
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Yon Zinkon TNI AD Praka Wahyu Adi (31) menjadi korban penganiayaan di Jalan Pertigaan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (23/11/2014) pukul 02.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ade Rahmat Idnal mengungkapkan, penganiayaan itu berawal saat korban tengah melaju dengan sepeda motor bersama rekannya Padli (31). Saat melintas di Jalan Pertigaan Arundina, korban berpapasan dengan salah satu geng motor.

Saat itu motor yang dikendarai korban tidak sengaja bersenggolan dengan salah satu pelaku bernama Ryan Septian (17). Keduanya pun terlibat adu mulut dan sempat menepi di pinggir jalan.

"Setelah terlibat cekcok, korban sempat mencekik pelaku. Namun karena saat itu pelaku bersama 9 rekannya yang lain, akhirnya korban meminta maaf," kata Ade, Minggu (23/11/2014) di Mapolres Jakarta Timur.

Ade melanjutkan, permintaan maaf korban rupanya tak digubris pelaku. Ryan yang tersulut emosi, langsung mengambil parang yang terselip di bajunya dan menusuk tengkuk korban dari arah belakang hingga korban tersungkur.

Merasa belum puas, Abdurrahman (21) pelaku lainnya ikut menganiaya korban dengan tangan kosong. Sementara Padli, teman korban tidak bisa berbuat banyak karena saat itu sekelompok geng motor yang terdiri 10 orang sudah mengerumuninya.

"Melihat korbannya tersungkur lalu pelaku melarikan diri ke arah Jalan Raya Bogor," ujar Ade.

Berita Rekomendasi

Oleh warga sekitar, kata Ade, korban lalu dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Tugu Ibu untuk mendapat pertolongan pertama. Lalu pada pukul 04.00 WIB, korban dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk mendapat perawatan intensif.

"Korban sedang menjalani perawatan intensif di RSPAD. Kondisinya kritis karena mengalami luka tusuk di bagian tengkuk," jelas Ade.

Ade menambahkan, setelah mendapat laporan penganiayaan itu, pihaknya langsung olah TKP dan mewawancarai beberapa saksi mata. Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan ciri-ciri kendaraan sepeda motor dan beberapa pelat nomor kendaraan kelompok itu.

Berbekal informasi itu, polisi langsung meringkus dua orang dari kelompok tersebut di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kepada polisi, keduanya mengaku hanya ikut dalam rombongan, bukan menganiaya korban.

"Dari dua orang ini lalu kami kembangkan, hingga diketahui yang menganiaya korban bernama Ryan dan Abdurahman," tegas Ade.

Mendapat keterangan itu, anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Timur langsung menangkap kedua pelaku yang menganiaya korban. Ryan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Depok, Jawa Barat dan Abdurahman ditangkap di rumahnya di daerah Munjul, Ciracas, Jakarta Timur.

Kepada polisi, para tersangka mengaku, juga menganiaya salah seorang warga di daerah Cimanggis, Depok. Kejadian penganiayaan itu, setelah pelaku menganiaya Praka Wahyu Ciracas.

"Setelah menusuk Praka Wahyu, pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Raya Bogor. Setibanya di daerah Cimanggis, mereka kembali menusuk pengendara di sana," kata Ade.

Ade mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berkoodinasi dengan polsek setempat guna mengetahui identitas korban penusukan di daerah Cimanggis. Di hadapan polisi, kata Ade, pelaku memang berniat menganiaya pengendara lain saat di tengah jalan. Sebab saat penangkapan tersangka, polisi juga menyita sebuah parang dan clurit.

"Ada indikasi para pelaku juga habis menenggak minuman beralkohol. Makanya saat cekcok, pelaku langsung menganiaya korban," ujar Ade.

Dikatakan Ade, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresto Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas