Sindikat Pencetak Uang Palsu Beroperasi di Bekasi
Aparat Polresta Bekasi kota membekuk 15 orang pelaku yang menjadi pembuat dan pengedar uang palsu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aparat Polresta Bekasi kota membekuk 15 orang pelaku yang menjadi pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Belasan pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Sembilan tersangka dibekuk saat polisi menggerebek rumah di Jalan Biduri K1 Nomor 3, Perumahan Metropolitan Land, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (21/11) sekitar pukul 16.30.
"Mereka tertangkap tangan sedang memproses upal, ada yang sedang menjalankan mesin print, sablon, dan menggambar, ada juga yang sedang memotong uang kertas palsu yang baru dicetak," ungkap Kapolresta Bekasi Kota Kombes Rudi Setiawan, Senin (24/11/2014).
Usai menginterogasi sembilan tersangka itu, polisi kemudian membekuk enam tersangka lainnya beserta mesin pencetak di Perumnas 3, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Karena lokasi penangkapan ada di dua wilayah hukum, penanganan kasus ini akan kami limpahkan ke Polda Metro Jaya," imbuh Kombes Rudi Setiawan.
Sembilan pelaku yang ditangkap di Perum Metropolitan Land adalah Abdul Muchit bin Kasnan (43) warga Kampung Pedurenan RT6/2 Duren Jaya, Bekasi Timur Kota Bekasi; Suyatman bin Sugeng Riyanto (40), warga Semboja RT9/2, Pagerbarang, Kabupaten Tegal; Umarulloh bin H Suaib (30), warga Jalan Bintara Jaya VIII RT8/9, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi
Usman Ali bin Slamet (33), Slarang Lor RT 2/4 Dukuhwaru, Kabupaten Tegal; Yudi bin Tangguh (49), warga Bekasi Kaum RT1/1 Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Belasi; Hans Willem Soemerah (62), warga Taman Buaran Indah III Blok B9/5 RT6/13 Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saelen Haris bin Sunarya (36), Jalan Cangkring 1 Gang Dugan RT4/5, Kelurahan/Kecamatan Kejaksaan, Cirebon; Susilo bin Akiar (48) warga Kampung Pedurenan RT6/2 Duren Jaya, Bekasi Timur Kota Bekasi; dan Sodikin bin Raswid (36), warga Jalan Kartini Sembilan Dalam, Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Ichwan Chasani)