Ahok: Mau lengserkan Sayalah, Enggak Boleh Dilantiklah, Kalau Suruh Sekolah, Tersinggung!
Menurut Ahok, kalaupun ada anggota DPRD yang membaca undang-undang, itupun hanya satu atau dua pasal dinilai menguntungkan.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menilai saat ini masih banyak anggota DPRD DKI yang tak memahami undang-undang. Hal itu mengacu pada pernyataan beberapa anggota DPRD DKI yang pernah menyatakan ingin melengserkannya, menghambat pelantikannya.
Menurut Ahok, kalaupun ada anggota DPRD yang membaca undang-undang, itupun hanya satu atau dua pasal dinilai menguntungkan.
"Banyak oknum-oknum anggota DPRD kita yang enggak ngerti konstitusi. Mau lengserkan Ahok lah, enggak boleh dilantik lah. Baca Perppu-nya cuma 1-2 ayat, 1-2 pasal. Kalau dibilang sekolah dulu, tersinggung lagi. Saya kira mereka malas baca," kata dia usai menghadiri sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Mengenai pernyataan sebagian anggota DPRD DKI yang menyatakan tidak akan mengesahkan APBD 2015, Ahok pun menilainya sebagai bagian dari ketidaktahuan pada Undang-undang. Menurut Ahok, kalaupun tidak disahkan, Pemerintah Provinsi DKI masih bisa menggunakan besaran APBD yang kemarin.
"Ada celah di UU yang ketika DPRD tidak mau membahas, maka supaya untuk kelanjutan sebuah daerah, pemerintahnya bisa langsung otomatis menggunakan APBD tahun lalu. Dia (oknum DPRD) mau menolak? Makanya saya bilang, sayang yang ngomong itu enggak tahu konstitusi," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu. (Alsadad Rudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.