Pilkada Diundur, Walikota Depok Dijabat Pejabat Sementara Selama 2 Tahun
KPUD Kota Depok memastikan pelaksanaan Pilkada Kota Depok atau Pilwakot Depok diundur dari tahun 2015 menjadi tahun 2018.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok memastikan pelaksanaan Pilkada Kota Depok atau Pilwakot Depok diundur dari tahun 2015 menjadi tahun 2018.
Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah yang dijadikan acuan pelaksanaan Pilkada di daerah.
Akibat dari diundurnya Pilkada Kota Depok ini, maka selama dua tahun yakni mulai awal 2016 sampai saat pelaksanaan Pilkada tahun 2018, Walikota Depok akan dipimpin oleh seorang pejabat penanggung jawab atau pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan tugas Walikota Depok.
Kepala Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati, mengatakan masa jabatan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail akan berakhir pada Januari 2016.
Hal ini pulalah, katanya, yang membuat Pilkada Depok harus diundur menjadi tahun 2018 karena sesuai Pasal 201 dalam Perppu No 1 Tahun 2014, menyebutkan bahwa pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan bupati atau walikota yang akhir masa jabatannya tahun 2016, 2017, 2018 dilaksanakan serentak pada tahun 2018. Masa gubernur, bupati atau walikota terpilih nantinya menjabat hingga tahun 2020.
"Namun sampai pelaksanaan Pilkada Depok 2018 secara serentak dengan daerah lain, tidak akan ada kekosongan jabatan walikota Depok, walau masa jabatan Walikota Nur Mahmudi berakhir Januari 2016," kata Titik, kepada Warta Kota, Rabu (26/11/2014).
Sebab juga diatur adanya pejabat pelaksana tugas atau pejabat sementara yang melaksanakan tugas walikota sampai pelaksanaan Pilkada 2018 digelar.
"Seperti apa penunjukan pejabat pelaksana tugas ini nanti ada peraturan Kemendagri atau peraturan lain yang akan mengaturnya. Semuanya sedang dibahas di KPU Pusat," kata Titik.
Sebelumnya Titik memastikan bahwa Pilkada Depok akan digelar tahun 2018 berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah yang dijadikan acuan pelaksanaan Pilkada di daerah.
Menurut Titik, sesuai peraturan dan ketentuan yang lama, Pilkada Depok memang direncanakan digelar tahun 2015. Sehingga nantinya saat masa jabatan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail berakhir pada Januari 2016, walikota terpilih sudah ada dan siap dilantik menggantikan walikota lama.
"Namun adanya Perppu No 1 Tahun 2014 ini otomatis menggugurkan perundangan dan ketentuan sebelumnya. Sehingga berdasarkan Perppu tersebut, Pilkada Depok akan digelar pada tahun 2018 dan bukan tahun 2015," ujar Titik.(bum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.