Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Empat Anak Dibawah Umur Kasus FPI Belum Dilimpahkan ke Kejati

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan hari ini seluruh berkas dilimpahkan tahap dua ke Kejati.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Empat Anak Dibawah Umur Kasus FPI Belum Dilimpahkan ke Kejati
Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi menghadapi massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang melemparkan batu ke arah Gedung DPRD DKI Jakarta saat terjadi kerusuhan menyusul aksi unjuk rasa FPI, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (2/12/2014) penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan FPI di Balaikota beberapa waktu lalu.

"Ada tiga berkas kasus FPI yang ditahap duakan oleh penyidik Polda Metro ke kami. Kecuali berkas empat tersangka yang dibawah umur," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo kepada Tribunnews.com.

Waluyo menjelaskan ketiga berkas itu yakni berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, dan berkas 16 tersangka perusakan lainnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan hari ini seluruh berkas dilimpahkan tahap dua ke Kejati.

"Seluruhnya ditahap duakan," kata Heru dalam pesan singkatnya.

Selasa (14/10/2014) silam penyidik Polda Metro melimpahkan empat berkas 22 tersangka kerusuhan FPI ke Kejati DKI. Keempat berkas itu terpisah yakni berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, berkas empat tersangka dibawah umur dan berkas 16 tersangka kerusuhan lainnya.

Berita Rekomendasi

Untuk 20 tersangka (termasuk empat tersangka dibawah umur) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas.

Sementara untuk dua pentolan, yakni Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas