Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Koordinasi Proses Hukum Empat Tersangka di Bawah Umur

Meskipun sudah ditahap dua kan, namun seluruh tersangka kecuali tersangka anak-anak tetap ditahan di Polda Metro.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Koordinasi Proses Hukum Empat Tersangka di Bawah Umur
Warta Kota/henry lopulalan
DEMO TOLAK AHOK - Ribuan anggota Front Pembela Islam melakukan aksi menolak pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi Gubenur di depan Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebonsirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/10). Mereka menuntut DPRD DKI Jakarta membuat Perda larangan bagi non muslim untuk memegang jabatan apapun dalam lembaga-lembaga Islam yang berada di bawah Pemprov DKI. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas empat tersangka anak dibawa umur kasus FPI merusak di Balaikota DKI Jakarta, hari ini Selasa (2/12/2014) tidak dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan.

Yang dilimpahkan tahap dua hanya berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, dan berkas 16 tersangka perusakan lainnya.

Meskipun sudah ditahap dua kan, namun seluruh tersangka kecuali tersangka anak-anak tetap ditahan di Polda Metro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan untuk berkas empat anak dibawah umur ini nanti kejaksaan yang mengurus.

"Yang dibawah umur memang tidak ditahan. Nanti Jaksa yang urus, Jaksa yang koordinasi dengan pengadilan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan nantinya Jaksa yang mengurus apakah akan tetap disidang pengadilan ataukan akan diversi hukum.

Untuk diketahui, pada Selasa (14/10/2014) silam penyidik Polda Metro melimpahkan empat berkas 22 tersangka kerusuhan FPI ke Kejati DKI.

Berita Rekomendasi

Keempat berkas itu terpisah yakni berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, berkas empat tersangka dibawah umur dan berkas 16 tersangka kerusuhan lainnya.

Untuk 20 tersangka (termasuk empat tersangka dibawah umur) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas.

Sementara untuk dua pentolan, yakni Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Tags:
FPI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas