Pemilik Panti Asuhan Samuel Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Pemilik Panti Asuhan The Samuel Home, Chemy Watulingas alias Samuel (50) diputus hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 10 tahun penjara
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilik Panti Asuhan The Samuel Home, Chemy Watulingas alias Samuel (50) diputus hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan.
"Terdakwa dianggap terbukti telah melakukan kekerasan fisik dan seksual serta penelantaran kepada anak2 di panti asuhan Samuel bdsrkan pasal 80, 81dan 77 UU Perlindungan Anak," kata Ketua Advokasi Non Litigasi LBH Mawar Saron Jecky Tengens dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/12/2014).
Atas putusan ini pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. Sementara Jaksa masih berpikir.
Menurut Jecky, kuasa hukum korban masih berharap agar jaksa dapat mengajukan banding.
"Pasalnya, putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan putusan, mengingat adanya Inpres No.5 /2014 tentang GN AKSA, agar putusan maksimal dapat dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk menimbulkan efek jera," kata Jecky.
Untuk diketahui, kasus Samuel ini bermula saat tujuh anak asuhnya kabur. Mereka mengaku mengalami penyiksaan oleh pasangan suami istri pemilik panti asuhan, yaitu Samuel dan istrinya, Yuni Winata (47).
Menurut pengakuan H, salah seorang anak di Panti Asuhan Samuel yang berhasil lolos, ia diseret, diikat, dipukul dengan sepatu, dan digigit. Saat itu, Samuel sendiri membantah semua pernyataan yang dilontarkan dari anak asuhnya tentang penyiksaan tersebut.
Namun, lambat laun polisi menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan dugaan Samuel melakukan perbuatan-perbuatan tersebut. Salah satunya tentang kekerasan seksual terhadap anak.
Samuel didakwa Pasal 77, 80, 81, dan 82 dari Undang Undang Perlindungan Anak. Adapun bunyi Pasal 77 yaitu tentang diskriminasi terhadap anak yang menghambat fungsi sosialnya dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan secara fisik, mental, maupun sosial.
Bunyi Pasal 80 tentang kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, dan penganiayaan terhadap anak. Sementara Pasal 81 sama dengan Pasal 80. Kemudian, Pasal 82 mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak.