Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karaoke Mesum di Bogor Dibongkar Satpol PP

Bentrokan antara petugas dan Baron tidak terhindarkan lagi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Karaoke Mesum di Bogor Dibongkar Satpol PP
Surya/Iksan Fauzi
Ilustrasi tempat karaoke plus-plus. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sejumlah tempat karaoke yang diduga jadi tempat mesum di Kampung Kemang, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dibongkar petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rabu (3/12/2014).

Jumlah bangunan karaoke yang dibongkar sebanyak 5buah yang terletak di blok Empang, Kecamatan Kemang. Pembongkaran dilakukan juga karena bangunan tersebut berdiri di lokasi terlarang, yaitu di sepadan sungai.

Proses pembongkaran tidak berjalan mulus karena sempat ada perlawanan dari pemilik karaoke dan sejumlah orang yang mengaku centeng tempat karaoke tersebut.

Kericuhan terjadi saat seorang pria yang mengaku salah satu petugas keamanan sebuah kafe yang juga tempat karaoke mencoba mengadang alat berat.

Melihat aksi nekat pria itu, petugas Satpol PP langsung bertindak untuk mengamankannya. Namun, pria yang diketahui bernama Baron melawan petugas.

Bentrokan antara petugas dan Baron tidak terhindarkan lagi. Baku pukul tidak terhindarkan lagi. Kalah jumlah, pria itu akhirnya diamankan karena dianggap sebagai provokator.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, pihaknya terpaksa membongkar bangunan tempat hiburan malam itu karena melanggar aturan.

Berita Rekomendasi

"Secara tata ruang memang bangunan ini tak dimungkinkan untuk dikeluarkan izin," ujarnya disela-sela pembongkaran, Rabu.

Menurut Ridho, sebelum dibongkar pihaknya sudah memperingatkan pemilik untuk menutup bangunan serta membongkar sendiri bangunannya. Selain itu pemilik bangunan juga sudah diberikan surat peringatan.

"Kita sudah memprogramkan ini jauh-jauh hari dan kita akan terus melakukan pembenahan bangunan THM yang melanggar aturan di Kabupaten Bogor," ujarnya.

Jumlah total bangunan yang akan dibongkar berjumlah 26 unit yang tersebar di Kecamatan Parung, Kemang, Cileungsi dan Tajurhalang.

Sementara, Ahin salah satu pemilik tempat hiburan tidak terima bangunannya dibongkar petugas. Menurutnya, selama ini dia sudah menyetorkan uang Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengurusi izin.

"Kita udah turutin, disuruh tutup kita tutup. Tapi, jangan dibongkar, kita sedang ngurus izinnya," katanya.

Ahin merasa diperlakukan tak adil, sebab masih banyak THM di wilayah Kecamatan Kemang yang masih beroperasi namun tidak dibongkar.

Penulis: Soewidia Henaldi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas