Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BHF FPI Beranggapan Kasus Empat Anak di Bawah Umur Tidak Cukup Bukti

erkas perkara kerusuhan demo Front Pembela Islam (FPI) dengan empat tersangka di bawah umur hingga kini masih belum jelas.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in BHF FPI Beranggapan Kasus Empat Anak di Bawah Umur Tidak Cukup Bukti
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) ditangkap polisi usai bentrok di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Massa FPI melakukan demonstrasi menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubernur. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Berkas perkara kerusuhan demo Front Pembela Islam (FPI) dengan empat tersangka di bawah umur hingga kini masih belum jelas.

Saat ini, berkas tersebut masih ada di penyidik Polda Metro dan hanya satu kali dilimpahkan ke Kejati DKI. Setelah itu tidak dilimpahkan lagi.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Novel Bamu'min serta Shahab Anggawi dan 16 tersangka anggota FPI lainnya ditahan di rutan Narkoba Polda Metro dengan status tahanan titipan Kejati DKI Jakarta. Dan tinggal menunggu waktu sidang di PN Jakpus.

Saat diminta komentarnya terkait berkas anak dibawah umur itu, Novianto Sumantri dari Badan Hukum Front (BHF) FPI berpendapat berkas tersebut kurang bukti.

"Ya sepertinya untuk tersangka yang dibawah umur, kurang buktinya makanya tidak maju-maju berkasnya," kata Novianto, Senin (8/12/2014).

Untuk diketahui, pada Selasa (14/10/2014) silam penyidik Polda Metro melimpahkan empat berkas 22 tersangka kerusuhan FPI ke Kejati DKI.

Berita Rekomendasi

Keempat berkas itu terpisah yakni berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, berkas empat tersangka dibawah umur dan berkas 16 tersangka kerusuhan lainnya.

Berkas yang dinyatakan lengkap baru berkas Novel Bamu'min dan berkas Shahab Anggawi. Dan berkas 16 tersangka kerusuhan. Sementara berkas lainnya yaitu berkas empat anak dibawah umur belum lengkap.

Saat ini, Novel Bamu'min, Shahab Anggawi dan 16 tersangka lainnya tinggal menunggu waktu persidangan.

Untuk 20 tersangka (termasuk empat tersangka dibawah umur) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas.

Sementara untuk dua pentolan, yakni Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Tags:
FPI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas