Warga Jalan Punak Tak Terima Dituding Sebagai Pengacau Keamanan
"Berarti apa yang kami lakukan kemarin itu sebagai pengganggu dan pengacau keamanan. Ini yang kami tidak terima dan akan kami klarifikasikan."
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Warga kompleks TNI AL sekitar Jalan Punak, Pangkalan Jati, Cinere tak terima dituding sebagai pengacau keamanan lewat pesan singkat yang disampaikan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati. Warga dinilai penyebab gagalnya proyek peninggian Jalan Punak.
"Kami berencana mendatangi LPM Kelurahan dan menanyakan hal ini untuk klarifikasi. Saat klarifkasi itu harus ada berita acaranya juga, karena pesan singkat yang beredar itu meresahkan kami," ujar Piter, koordinator warga sekitar Jalan Punak kepada Warta Kota di Depok, Selasa (9/12/2014).
Piter menduga pesan singkat LPM Kelurahan Pangkalan Jati menyikapi penolakan warga yang menghentikan proyek peninggian Jalan Punak, Senin (8/12/2014). Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dikabarkan murka lantaran proyek peninggian jalan gagal. Pertimbangan ini membuat warga dinilai sebagai pengacau.
"Wali Kota minta proyek dibatalkan saja karena ada gangguan keamanan yang tak memungkinkan. Berarti apa yang kami lakukan kemarin itu sebagai pengganggu dan pengacau keamanan. Ini yang kami tidak terima dan akan kami klarifikasikan hal tersebut," sambung Piter.
Ia menegaskan, kondisi keamanan di pemukiman mereka sangat terjamin dan tidak ada gangguan atau kekacauan seperti yang dilontarkan LPM Kelurahan Pangkalan Jati lewat pesan singkatnya. Ia bakal memastikan, gangguan keamanan yang dimaksud dan apa benar dikatakan Wali Kota Depok Nur Mahmudi.
Ratusan warga yang tinggal di Kompleks TNI AL, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok memprotes keras proyek peninggian Jalan Punak yang mulai dikerjakan Minggu (7/12/2014) malam atau Senin (8/12/2014) dinihari lalu. Warga menilai tidak ada sosialisasi soal proyek itu dengan baik.
Mereka mempertanyakan proyek yang tidak memiliki syarat dan ketentuan lingkungan atau amdal. Menurut mereka, peningkatan kelas jalan lingkungan menjadi jalan klas I, maka Jalan Punak akan sama dengan Jalan Cinere Raya yang merupakan jalan utama di wilayah mereka.
Jalan klas I bisa dilalui kendaraan dengan tonase berat mulai dari bus besar hingga truk muatan besar bisa melintas di Jalan Punak. Selain itu kecepatan kendaraan yang maksimal hanya 15 km perjam menjadi 50 km perjam, dan tidak boleh ada polisi tidur di Jalan Punak.
Perubahan tingkatan Jalan Punak menjadi jalan klas I ditolak warga. Mereka menganggap peninggian Jalan Punak menjadi jalan klas I hanya akan mengancam keselamatan anak-anak mereka yang setiap harinya bermain di sepanjang Jalan Punak.
Jalan Punak sangat strategis karena menghubungkan Jalan Cinere Raya sebagai jalan utama dengan Jalan Pondok Labu, menuju ke Jalan RS Fatmawati dan sampai ke perempatan Fatmawati di Jalan TB Simatupang. Jalan ini pun alternatif bagi masyarakat dari Limo, Depok atau Pamulang yang menuju Jakarta.