Rekonstruksi Pembunuhan, JAH Bawa Mayat Sri Wahyuni Keliling Jakarta
Rekonstruksi kasus diperagakan tersangka Jean Alter Huliselan alias JAH di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Sri Wahyuni (41), wanita yang ditemukan tewas di parkiran Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.
Rekonstruksi kasus diperagakan tersangka Jean Alter Huliselan alias JAH di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Proses rekonstruksi dilakukan pada Rabu (10/12/2014) sekitar pukul 11.00 WIB. Rekonstruksi kasus ini dilaksanakan di empat titik TKP rangkaian pembunuhan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Aszhari Kurniawan mengatakan secara keseluruhan, JAH melakukan 35 adegan.
Taman Gajah, Jakarta Selatan menjadi tempat spesial, karena disitu terjadinya pembunuhan ibu dua orang anak itu.
"TKP pembunuhan di seputaran Darmawangsa, tepatnya di sebuah taman. Sekitar delapan adegan diantaranya pencekikan tersangka. Tersangka mencekik leher korban sampai meninggal dan memastikan matinya korban dengan cara memeriksa nadi korban. Tersangka JAH memastikan korban sudah meninggal," tutur Aszhari Kurniawan di Jakarta, Rabu ini.
"Setelah dipastikan meninggal kemudian pelaku membawa mobil dan mayat ke kostan untuk berganti baju. Kemudian dari situ berpindah lagi kita rekonstruksi di kost-kostan tersangka di daerah Kemang tepatnya di jalan Benda Raya gang Masjid,".
Aszhari Kurniawan mengaku di kost-kostan JAH dilakukan rekonstruksi juga bagaimana tersangka berganti baju kemudian dan selanjutnya di jalan tol Jorr. JAH sepertinya membawa mayat Sri Wahyuni berkeliling Jakarta.
"Nah di jalan tol Jorr juga tadi dilakukan rekonstruksi dan terakhir adalah di wilayah bandara Soekarno-Hatta yang tepatnya di terminal 2 ini," ujarnya.
Aszhari Kurniawan menjelaskan adegan di bandara adalah bagaimana tersangka sesampainya di parkiran kemudian menutupi wajah korban menggunakan handuk dan juga jaket.
"Selanjutnya, dia keluar dari mobil untuk menukar uang dollar dan selanjutnya meembeli tiket. Setelah mendapat tiket dia kembali lagi ke mobil untuk mengambil koper dan bekal dia ke Nabire, Papua," tambahnya.
Atas perbuatan ini, JAH disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.