Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rambu Lalu Lintas Larangan Motor Melintas di Sudirman Telah Dipasang

Untuk mendukung program tersebut anggota Dishub, rencananya ditempatkan di 10 titik saat pelaksanaan larangan sepeda motor.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rambu Lalu Lintas Larangan Motor Melintas di Sudirman Telah Dipasang
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Andi Jaya Prana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah merampungkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan Jenderal Sudirman sampai Medan Merdeka Barat untuk mendukung rencana pelarangan sepeda motor yang diberlakukan mulai 17 Desember 2014.

"Sekarang, tinggal pelaksanaan. Alat-alat penunjang sudah terpasang sekarang tinggal pelaksanaannya saja," tutur Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Andi Jaya Prana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Untuk mendukung program tersebut anggota Dishub, rencananya ditempatkan di 10 titik saat pelaksanaan larangan sepeda motor.

Menurut Andi, ini dilakukan hanya sebatas menyetop, dan mengarahkan pengendara sepeda motor agar tidak melintasi jalan yang dilarang.

Sementara itu, untuk penegakan hukum, Andi menjelaskan, itu merupakan kewenangan jajaran Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Petugas ditempatkan di Bundaran HI, Jalan Sunda, Thamrin (Sarinah), Kebun Sirih, Budi Kemuliaan, Merdeka Selatan, jalan Museum, jalan Medan Merdeka Utara (Istana Negara,-red)," ujarnya.

Para pengendara yang ingin melintasi jalan yang menghubungkan Medan Merdeka Selatan dihalau tidak belok kiri memasuki jalan MH Thamrin.

Berita Rekomendasi

Namun, menurut Andi, pengendara diarahkan lurus masuk ke jalan Budi Kemuliaan. Sedangkan dari jalan Budi Kemuliaan yang ingin melewati jalan Medan Merdeka Barat, dianjurkan melewati jalan Abdul Muis. Begitu juga dari jalan Museum diarahkan tidak masuk ke jalan yang terkait.

"Selain ditempatkan di lampu merah, anggota ditempatkan di setiap jalan yang melintas di Medan Merdeka dan MH. Thamrin," tambahya.

Penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang melewati jalur bebas kendaraan bermotor roda dua di sepanjang jalan Jenderal Sudirman sampai jalan Medan Merdeka Barat mulai efektif diberlakukan pada 17 Januari 2015.

Kendaraan sepeda motor dilarang melintasi jalur jalan Jenderal Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember mendatang. Namun, selama satu bulan masih dilakukan uji coba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas