Gugatan ke Nenek Fatimah Dianggap Kedaluwarsa
Tidak ada perbedaan signifikan dari tuntutan yang dilayangkan Nurhakim (70) kepada kliennya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Kuasa hukum nenek Fatimah (90), Aris Purnomohadi, Selasa (16/12/2014) mengatakan, tidak ada perbedaan signifikan dari tuntutan yang dilayangkan Nurhakim (70) kepada kliennya.
Seperti yang sudah diberitakan Warta Kota, Fatimah menjalani sidang gugatan perdana yang dilayangkan menantunya tersebut pada Selasa. Fatimah sendiri sebelumnya sudah berhasil lolos dari gugatan menantunya yang menuntutnya membayar Rp 1 miliar.
"Prinsip gugatannya sebenarnya sama. Mereka menuduh nenek Fatimah sudah memasuki dan menduduki lahan orang tanpa izin dan surat sah. Yang membedakan, kali ini tidak ada gugatan materiil dan imateriil. Gugatan Rp 1 miliar itu sudah tidak ada. Tetap gugatannya kadaluarsa," kata Aris.
Karenanya, kata Aris, pihaknya optimis Fatimah akan kembali memenangkan sidang ini. "Ada unsur tuntutan kadaluwarsa dari majelis hakim yang tidak terbantahkan lagi. Kami optimis gugatan dari pihak menantu tidak akan diterima hakim," kata Aris. Sidang perdana Fatimah sendiri dimulai pukul 14.00 dan masih berlangsung. (Banu Adikara)