Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan ke Nenek Fatimah Dianggap Kedaluwarsa

Tidak ada perbedaan signifikan dari tuntutan yang dilayangkan Nurhakim (70) kepada kliennya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gugatan ke Nenek Fatimah Dianggap Kedaluwarsa
Warta Kota/Nur Ichsan
Nenek Fatimah sedang beraktivitas di kediamannya di Kp Kenanga, Gang Mushola Rt 02/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (30.10). Namanya mendadak tenar karena dituntut 1 Miliar oleh anak menantunya dalam kasus sengketa tanah. Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nenek Fatimah dibebaskan dari semua gugatan. Warta Kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Kuasa hukum nenek Fatimah (90), Aris Purnomohadi,  Selasa (16/12/2014) mengatakan, tidak ada perbedaan signifikan dari tuntutan yang dilayangkan Nurhakim (70) kepada kliennya.

Seperti yang sudah diberitakan Warta Kota, Fatimah  menjalani sidang gugatan perdana yang dilayangkan menantunya tersebut pada Selasa. Fatimah sendiri sebelumnya sudah berhasil lolos dari gugatan menantunya yang menuntutnya membayar Rp 1 miliar.

"Prinsip gugatannya sebenarnya sama. Mereka menuduh nenek Fatimah sudah memasuki dan menduduki lahan orang tanpa izin dan surat sah. Yang membedakan, kali ini tidak ada gugatan materiil dan imateriil. Gugatan Rp 1 miliar itu sudah tidak ada. Tetap gugatannya kadaluarsa," kata Aris.

Karenanya, kata Aris, pihaknya optimis Fatimah akan kembali memenangkan sidang ini. "Ada unsur tuntutan kadaluwarsa dari majelis hakim yang tidak terbantahkan lagi. Kami optimis gugatan dari pihak menantu tidak akan diterima hakim," kata Aris. Sidang perdana Fatimah sendiri dimulai pukul 14.00 dan masih berlangsung. (Banu Adikara)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas